MK Batalkan Frasa Secara Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:55 WIB
MK Batalkan Frasa Secara Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa bentuk perbuatan yang jelas-jelas merintangi proses hukum tetap bisa dipidana. Misalnya, membantu pelarian, menggunakan kekerasan, mengancam, atau memengaruhi saksi. Ini sudah diatur tegas dalam peraturan lain seperti Pasal 281 dan 282 UU 1/2023, juga mengacu pada Article 25 UNCAC.

Alasan MK cukup kuat. Mereka ingin ada kepastian hukum yang adil dan mencegah pasal itu dipakai secara elastis yang bisa menjerat siapa saja, termasuk advokat, jurnalis, atau aktivis yang sebenarnya punya peran dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Dengan pertimbangan itu, akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan. Frasa kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini pun harus segera dimuat dalam Berita Negara.

Kini, tinggal dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Polri sudah menyatakan sikap. Tapi yang pasti, ruang gerak pasal karet itu kini telah dipersempit.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar