Di sisi lain, MK menegaskan bahwa bentuk perbuatan yang jelas-jelas merintangi proses hukum tetap bisa dipidana. Misalnya, membantu pelarian, menggunakan kekerasan, mengancam, atau memengaruhi saksi. Ini sudah diatur tegas dalam peraturan lain seperti Pasal 281 dan 282 UU 1/2023, juga mengacu pada Article 25 UNCAC.
Alasan MK cukup kuat. Mereka ingin ada kepastian hukum yang adil dan mencegah pasal itu dipakai secara elastis yang bisa menjerat siapa saja, termasuk advokat, jurnalis, atau aktivis yang sebenarnya punya peran dalam mengawal pemberantasan korupsi.
Dengan pertimbangan itu, akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan. Frasa kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini pun harus segera dimuat dalam Berita Negara.
Kini, tinggal dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Polri sudah menyatakan sikap. Tapi yang pasti, ruang gerak pasal karet itu kini telah dipersempit.
Artikel Terkait
BSI Pastikan Stok Aman Jelang Lonjakan Permintaan Emas 44 Persen
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League