Namun, sang bupati membantah. Dia mengaku masih mengikuti kegiatan Rakernas NasDem di Makassar pada 7 Agustus. Tapi semua bantahan itu pupus. Keesokan harinya, 8 Agustus, Abdul Azis resmi diamankan.
Modusnya klasik: meminta fee. KPK menduga dia meminta 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. Uang sebesar Rp 1,6 miliar disebut sudah berpindah tangan. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
Tak kalah viral, Gubernur Riau Abdul Wahid juga terjebak OTT. Kasusnya disebut-sebut sebagai 'jatah preman'. Intinya, dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Penetapan tersangka dilakukan 5 November 2025.
Dari total permintaan Rp 7 miliar, sekitar Rp 4 miliar diduga sudah berhasil dikumpulkan. Parahnya, ada ancaman pencopotan jabatan bagi yang tak patuh. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berat.
Dari dua kasus ini saja, polanya terlihat mirip: penyalahgunaan wewenang yang terburu-buru. Seolah-olah waktu mereka memimpin sangat terbatas, sehingga harus cepat 'menggarap' proyek. Sebuah ironi di tengah janji-janji perbaikan yang mereka kumandangkan saat kampanye dulu.
Artikel Terkait
Lavrov Peringatkan Serangan AS-Israel ke Iran Justru Picu Proliferasi Nuklir
Pemkab Kutim Bantah Anggaran Rp 9 Miliar Hanya untuk Satu Ambulans
Menteri ESDM Ungkap Ketahanan BBM Nasional Hanya 25 Hari, Dikejar Jadi 90 Hari
MK Batalkan Frasa Secara Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor