Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

- Rabu, 04 Maret 2026 | 00:00 WIB
Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Pengacara Junaedi Saibih akhirnya dinyatakan bebas murni. Vonis itu datang dari sidang kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Junaedi sendiri tampak lega dan langsung mengapresiasi putusan majelis hakim.

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan perasaannya.

"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan Majelis Hakim. Faktanya, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke arah itu semua," ujar Junaedi.

Ia melanjutkan, "Kalau dilihat dari Pasal 21 dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, ya, sudah sangat baik sekali. Ini menunjukkan majelis benar-benar memperhatikan perkembangan hukum yang baru."

Suasana di ruang sidang pun sempat riuh. Begitu vonis bebas diucapkan, sejumlah pengunjung yang hadir spontan bertepuk tangan, merayakan kemenangan sang pengacara.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar