Pengacara Junaedi Saibih akhirnya dinyatakan bebas murni. Vonis itu datang dari sidang kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Junaedi sendiri tampak lega dan langsung mengapresiasi putusan majelis hakim.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan perasaannya.
"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan Majelis Hakim. Faktanya, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke arah itu semua," ujar Junaedi.
Ia melanjutkan, "Kalau dilihat dari Pasal 21 dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, ya, sudah sangat baik sekali. Ini menunjukkan majelis benar-benar memperhatikan perkembangan hukum yang baru."
Suasana di ruang sidang pun sempat riuh. Begitu vonis bebas diucapkan, sejumlah pengunjung yang hadir spontan bertepuk tangan, merayakan kemenangan sang pengacara.
Artikel Terkait
Menlu: Pembahasan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Ditangguhkan Sementara
Indonesia Siapkan Prabowo Jadi Mediator Iran-AS, Tunggu Izin Kedua Pihak
Cap Go Meh Bogor: Pawai Ke-24 Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi
Karyawan Toko Rempah Tersangka Pembunuhan Sadis Majikan di Cisarua