Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

- Rabu, 04 Maret 2026 | 00:00 WIB
Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas Murni dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

"Itu kita apresiasi. Saya berterima kasih untuk semuanya," tambah Junaedi, menyampaikan rasa syukurnya.

Dari sisi hukum, keputusan ini cukup signifikan. Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Mulai dari Pasal 21 UU Tipikor yang dijungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Begitu pula dengan dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor.

Padahal sebelumnya, tuntutannya tidak main-main. Untuk perkara suap, JPU meminta 9 tahun penjara bagi Junaedi plus denda Rp 600 juta, dengan subsider kurungan 150 hari.

Di sisi lain, untuk kasus merintangi penyidikan, tuntutannya bahkan lebih berat: 10 tahun penjara. Denda yang diminta sama, Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan yang juga 150 hari.

Namun begitu, semua tuntutan itu akhirnya buyar di persidangan. Majelis hakim punya pertimbangan lain, dan Junaedi Saibih pun bisa pulang dengan status bebas.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar