"Itu kita apresiasi. Saya berterima kasih untuk semuanya," tambah Junaedi, menyampaikan rasa syukurnya.
Dari sisi hukum, keputusan ini cukup signifikan. Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Mulai dari Pasal 21 UU Tipikor yang dijungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Begitu pula dengan dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor.
Padahal sebelumnya, tuntutannya tidak main-main. Untuk perkara suap, JPU meminta 9 tahun penjara bagi Junaedi plus denda Rp 600 juta, dengan subsider kurungan 150 hari.
Di sisi lain, untuk kasus merintangi penyidikan, tuntutannya bahkan lebih berat: 10 tahun penjara. Denda yang diminta sama, Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan yang juga 150 hari.
Namun begitu, semua tuntutan itu akhirnya buyar di persidangan. Majelis hakim punya pertimbangan lain, dan Junaedi Saibih pun bisa pulang dengan status bebas.
Artikel Terkait
Menlu: Pembahasan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Ditangguhkan Sementara
Indonesia Siapkan Prabowo Jadi Mediator Iran-AS, Tunggu Izin Kedua Pihak
Cap Go Meh Bogor: Pawai Ke-24 Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi
Karyawan Toko Rempah Tersangka Pembunuhan Sadis Majikan di Cisarua