KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun Resmi Diluncurkan, Ini Skema dan Cara Aksesnya
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari kebijakan kredit pemerintah. Kebijakan strategis ini disetujui dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Dengan persetujuan ini, Indonesia kini tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan fasilitas pembiayaan khusus berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.
Skema dan Implementasi KUR Berbasis KI
Skema pembiayaan KUR berbasis KI ini direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Mekanisme pengajuan kredit akan menggunakan agunan pokok berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat.
Bunga yang ditetapkan untuk skema ini sebesar 2,4% per tahun. Bank atau lembaga pembiayaan akan meminta penilaian nilai proyek kepada lembaga valuator KI yang telah ditunjuk. Besaran modal yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil valuasi tersebut.
Dukungan Regulasi dan Lembaga Terkait
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menteri Hukum menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi skema ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini memfokuskan pada penyiapan standar valuasi, integrasi data KI, dan peningkatan kualitas perlindungan hukum untuk mendukung skema pembiayaan ini.
Potensi dan Dampak bagi Ekonomi Nasional
Skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar dalam mengisi kesenjangan pembiayaan nasional. Dengan tenaga kerja ekonomi kreatif yang mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan inovasi di tanah air.
Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009. Pergeseran ini menegaskan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi.
Persiapan Menuju Implementasi 2026
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan instrumen pendukung dan pelatihan untuk para valuator KI. Langkah awal telah dimulai melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perbankan nasional.
Ke depan, pemerintah menargetkan perluasan skema ini ke berbagai jenis kekayaan intelektual termasuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah sistem regulasi dan valuasi diperkuat.
Arahan untuk UMKM dan Pelaku Kreatif
Masyarakat, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif diimbau untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI. Pendaftaran KI yang sah menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses skema pembiayaan ini secara optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para innovator, pencipta, dan pelaku usaha dapat mengatasi keterbatasan modal untuk riset dan pengembangan produk berbasis KI yang selama ini menjadi tantangan utama.
Artikel Terkait
Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Mengarah ke Kriminalisasi
Wamenag Tegaskan Tidak Ada Sweeping, Serukan Saling Hormati Saat Ramadan
Bobotoh Yakin Persib Bisa Balas Kekalahan, Targetkan Kemenangan Besar atas Ratchaburi
MABIMS Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026