KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun Resmi Diluncurkan, Ini Skema dan Cara Aksesnya
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari kebijakan kredit pemerintah. Kebijakan strategis ini disetujui dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Dengan persetujuan ini, Indonesia kini tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan fasilitas pembiayaan khusus berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.
Skema dan Implementasi KUR Berbasis KI
Skema pembiayaan KUR berbasis KI ini direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Mekanisme pengajuan kredit akan menggunakan agunan pokok berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat.
Bunga yang ditetapkan untuk skema ini sebesar 2,4% per tahun. Bank atau lembaga pembiayaan akan meminta penilaian nilai proyek kepada lembaga valuator KI yang telah ditunjuk. Besaran modal yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil valuasi tersebut.
Dukungan Regulasi dan Lembaga Terkait
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menteri Hukum menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi skema ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini memfokuskan pada penyiapan standar valuasi, integrasi data KI, dan peningkatan kualitas perlindungan hukum untuk mendukung skema pembiayaan ini.
Artikel Terkait
Patung Qin Hui: Dihina & Diganti 11 Kali Selama 5 Abad, Ini Sejarahnya
Yunita Siregar Raih Best Actress di AIFFA 2025, Kemenangan Gemilang untuk Film Home Sweet Loan
KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Resmi! Laporkan Bank yang Minta Jaminan
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi, Profil, dan Dampaknya