Polisi menangkap 27 warga negara China yang diduga melakukan penipuan online dari wilayah Indonesia. Aksi kejahatan ini secara khusus menyasar para lansia di negara asal mereka, China.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, setelah pemeriksaan, korban-korban penipuan ternyata merupakan WNA China. Proses koordinasi telah dilakukan dan para pelaku diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani deportasi.
Selain dugaan penipuan online, para pelaku juga terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia dengan menyalahi izin tinggal yang berlaku.
Fakta Penangkapan 27 Warga China Pelaku Penipuan Online dari Indonesia
1. Penggerebekan di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek markas sindikat penipuan online yang berlokasi di Bandar Lampung. Sebanyak 27 orang WN China diamankan dalam operasi ini.
Dari total yang ditangkap, 21 orang merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. Penggerebekan dilaksanakan pada Jumat (31/10) di sebuah rumah yang berfungsi sebagai markas operasi. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Artikel Terkait
Truk Angkut Limbah Besi Tabrak 8 Kendaraan di Bekasi, Diduga Gagal Rem
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Cipkon, Kawasan Rawan Aman Kondusif
Jaksa Tuntut Eks Petinggi Pertamina 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru