Polisi menangkap 27 warga negara China yang diduga melakukan penipuan online dari wilayah Indonesia. Aksi kejahatan ini secara khusus menyasar para lansia di negara asal mereka, China.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, setelah pemeriksaan, korban-korban penipuan ternyata merupakan WNA China. Proses koordinasi telah dilakukan dan para pelaku diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani deportasi.
Selain dugaan penipuan online, para pelaku juga terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia dengan menyalahi izin tinggal yang berlaku.
Fakta Penangkapan 27 Warga China Pelaku Penipuan Online dari Indonesia
1. Penggerebekan di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek markas sindikat penipuan online yang berlokasi di Bandar Lampung. Sebanyak 27 orang WN China diamankan dalam operasi ini.
Dari total yang ditangkap, 21 orang merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. Penggerebekan dilaksanakan pada Jumat (31/10) di sebuah rumah yang berfungsi sebagai markas operasi. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Artikel Terkait
Polri Garap Sawah hingga Dapur Gizi, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ancaman Baru di Balik Nol Serangan Teror: 110 Anak Direkrut Jaringan Radikal
Polri Cetak Rekor, Produksi Jagung Nasional Tembus 16 Juta Ton
Buruh Jawa Barat Tuntut Gubernur Cabut Keputusan UMSK