KPK Ingatkan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Harus Sesuai Peruntukan

- Minggu, 01 Maret 2026 | 09:05 WIB
KPK Ingatkan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Harus Sesuai Peruntukan

Hal itu, lanjut Budi, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan bisa menjurus ke tindak pidana korupsi. "Itu yang harus hati-hati," imbuhnya.

KPK pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Budi meminta agar publik melapor jika menemukan indikasi penyelewengan, baik dalam pengadaan barang maupun penggunaan aset negara.

"Yang melihat langsung di lapangan kan masyarakat. Jadi silakan laporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya," ajaknya.

Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas'ud sendiri telah membela pengadaan ini. Katanya, semua dilakukan sesuai aturan dan untuk menjaga marwah Kaltim sebagai provinsi besar.

Rincian anggaran itu sebelumnya dijelaskan oleh Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Menurutnya, rencana pengadaan sudah melalui pertimbangan matang, menimbang kebutuhan kedinasan dan efektivitas kerja gubernur.

Alasannya, medan di Kaltim ekstrem. Wilayahnya luas dengan karakteristik geografis yang berat. Mobil dinas gubernur, kata Sri, harus mampu menjangkau pelosok untuk memantau masalah langsung.

"Contohnya saat kunjungan ke Bongan, beliau ingin melihat sendiri kondisi jalan yang dikeluhkan warga. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif," ujar Sri Wahyuni.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar