tambahnya.
Namun begitu, pekerjaan polisi belum selesai. Mereka masih mengembangkan penyelidikan. Ada dua hal yang sedang dikejar: kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas, dan siapa penadah yang selama ini menampung barang-barang curian komplotan ini.
Atas aksinya, keenam tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga membuka kesempatan bagi korban.
pungkas Jenal.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang