tambahnya.
Namun begitu, pekerjaan polisi belum selesai. Mereka masih mengembangkan penyelidikan. Ada dua hal yang sedang dikejar: kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas, dan siapa penadah yang selama ini menampung barang-barang curian komplotan ini.
Atas aksinya, keenam tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga membuka kesempatan bagi korban.
pungkas Jenal.
Artikel Terkait
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di 5 Titis Jakarta Hari Ini
PDIP Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Bnetfit Transformasi dari ISP ke Juara ICT Nasional dengan Peta Jalan 2026
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakarta Utara