Sebenarnya, kasus ini sudah menyeret Sudewo sebagai tersangka utama. Dia diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tapi ternyata, skemanya melibatkan lebih banyak orang. KPK telah menetapkan tiga tersangka lain selain Sudewo.
Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Ketiganya diduga bertindak sebagai pengepul uang hasil dari praktik kotor itu.
Lalu, berapa tarifnya? Menurut penyelidikan, awalnya Sudewo sendiri yang mematok angka antara Rp125 juta sampai Rp150 juta bagi siapa saja yang ingin dapat jabatan. Namun begitu, angka itu rupanya masih bisa naik. Para bawahannya diduga menaikkan tarif, hingga mencapai Rp165 juta bahkan Rp225 juta per orang. Sungguh sebuah praktik yang memperdaya warga yang berharap mengabdi.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor