Polisi Banten baru-baru ini membongkar sebuah kasus perdagangan orang yang beroperasi lewat dunia maya. Pusatnya ada di sebuah rumah kos di Kramatwatu, Serang. Yang mengelola ternyata sepasang suami istri.
Menurut AKBP Irene Missy dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum, informasi awal justru datang dari warga sekitar. Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan di Kost Inang. Berbekal laporan itu, petugas bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi pada dini hari buta, tepatnya Senin pukul satu pagi.
“Di sana, kami menemukan fakta yang memprihatinkan,” ujar AKBP Irene.
Rumah kos itu rupanya berfungsi sebagai tempat rekrutmen dan penampungan. Para perempuan kemudian ditawarkan lewat aplikasi MiChat kepada para pelanggan. Janjinya menggiurkan: gaji bisa mencapai sembilan hingga sepuluh juta rupiah per bulan. Tentu saja, iming-iming itu adalah jerat. Mereka diduga dijadikan pekerja seks komersial.
Dua tersangka, AB (27) dan FT (26), langsung diamankan. Polisi juga berhasil mengidentifikasi tiga orang korban yang saat itu berada di lokasi.
Artikel Terkait
Kemenkum dan Kemendikbud Sinergi Perkenalkan Literasi Kekayaan Intelektual Sejak Dini
CAS Tunda Putusan Kasus Naturalisasi Tujuh Pemain Timnas Malaysia
Anggota DPR: Parpol Sebaiknya Tak Urusi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Gelar Rapat Tertutup Usai Kunjungan Luar Negeri