Aktivis Laporkan Praktik Tak Manusiawi di Ribuan Panti Disabilitas Mental ke Kemensos

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:55 WIB
Aktivis Laporkan Praktik Tak Manusiawi di Ribuan Panti Disabilitas Mental ke Kemensos

Kantor Kementerian Sosial mendadak ramai, Jumat lalu. Bukan karena rapat biasa, melainkan kedatangan aktivis Himpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti, yang disambut langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Menterinya, Agus Jabo Priyono. Mereka datang membawa laporan yang cukup mengusik: temuan praktik tak manusiawi di banyak panti sosial untuk penyandang disabilitas mental.

Menurut sejumlah saksi yang ikut bersama Yenny, kondisi di lapangan jauh dari kata layak. Isu ini sebenarnya sudah lama, tapi sepertinya luput dari sorotan.

“Di sejumlah tempat, kami menemukan penghuni dipasung dan dirantai. Makanan tidak layak. Bahkan ada yang hanya dimandikan sebulan sekali menggunakan sabun deterjen,” ujar Yenny dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Paparan Yenny cukup mencengangkan. Ia menyebut hampir 20.000 panti sosial mayoritas di Pulau Jawa terindikasi menjalankan praktik serupa. Sungguh ironis. Tempat yang seharusnya jadi ruang pemulihan malah berubah jadi sumber penderitaan baru.

Yang tak kalah memprihatinkan, banyak dari panti ini tetap memungut biaya dari keluarga. Kisarannya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 2,5 juta per bulan. Padahal, pelayanan yang diberikan jauh dari standar.

“Sebagian panti tetap menarik bayaran, tapi perlakuannya tidak manusiawi,” tegasnya.

Yenny mengaku laporan ini sudah disampaikan bertahun-tahun, sejak 2016. Namun, respons yang diterima dinilai belum memadai. “Kami sudah berkali-kali melaporkan sejak 2016. Harapan kami, sekarang ada langkah nyata,” harapnya.

Ia mendesak tindakan cepat. Hal paling mendesak, menurutnya, adalah menghentikan segala bentuk kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia di panti-panti tersebut.

“Yang paling mendesak: hentikan dulu segala bentuk kekerasan dan praktik tidak manusiawi. Setelah itu, negara harus menertibkan, melindungi, dan memulihkan para korban,” kata Yenny.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar