Ibu Korban Kekerasan Anak di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:25 WIB
Ibu Korban Kekerasan Anak di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

Lisna, ibu kandung NS (12) yang diduga tewas akibat kekerasan di Sukabumi, kini mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan itu diajukan ke LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, kondisi fisik dan psikis Lisna dikabarkan sedang terganggu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi hal ini. "Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Sri, dalam wawancara awal terungkap bahwa Lisna mengalami sejumlah teror. Ini terjadi setelah ia bersuara atas kasus anaknya. Perlu diingat, Lisna sebelumnya telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan tuduhan penelantaran.

"Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya," jelas Sri.

Ancaman itu isinya meminta Lisna untuk diam. Jangan ikut campur dalam penyelidikan kematian anaknya. Siapa pelaku teror ini? Belum diketahui pasti identitasnya.

LPSK pun kini tengah melakukan asesmen mendalam terhadap Lisna. "Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial," tambah Sri. Asesmen ini penting untuk menentukan bentuk perlindungan seperti apa yang paling tepat nantinya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar