Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta'ala.
Kata "fulan" di situ kamu ganti dengan nama orangnya. Bisa untuk anak, orang tua, atau siapapun yang kamu wakili. Gampang, kan?
Bayar Online? Bisa Banget
Di era serba digital ini, membayar zakat fitrah jadi jauh lebih mudah. Kamu nggak perlu repot datang ke panitia zakat di masjid meskipun itu tetap cara yang baik. BAZNAS menyediakan layanan online yang terpercaya.
Cara bayarnya simpel:
- Kunjungi situs resmi BAZNAS di bagian bayar zakat fitrah.
- Pilih opsi "Zakat Fitrah".
- Masukkan jumlah jiwa yang kamu bayarkan.
- Isi data diri dengan lengkap di formulir yang tersedia.
- Pilih metode pembayaran banyak pilihannya.
- Lanjutkan pembayaran sesuai petunjuk sampai selesai.
Setelah transaksi berhasil, kamu akan dapat bukti pembayaran elektronik. Simpan baik-baik sebagai tanda ibadahmu sudah terlaksana. Yang penting, usahakan bayar sebelum batas waktunya, ya. Biar semua sah dan sempurna.
Intinya, zakat fitrah untuk orang lain itu diperbolehkan. Asal niatnya jelas, dan prosesnya dilakukan dengan benar. Dengan begitu, kewajiban kita di bulan penuh berkah ini bisa tertunaikan dengan baik, tanpa harus dibebani rasa was-was.
Artikel Terkait
Mahasiswa UI dan UPN Veteran Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tuntut Keadilan untuk Korban Tual
Satlantas Polres Kampar Panen Sayur Hidroponik, Gratis untuk Warga
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Usai Kunjungan Diplomasi ke Empat Negara
WIKA Raih Peringkat 13 Global dalam Penilaian ESG S&P Global