BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa, Boleh Diwakilkan

- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:05 WIB
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa, Boleh Diwakilkan

Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta'ala.

Kata "fulan" di situ kamu ganti dengan nama orangnya. Bisa untuk anak, orang tua, atau siapapun yang kamu wakili. Gampang, kan?

Bayar Online? Bisa Banget

Di era serba digital ini, membayar zakat fitrah jadi jauh lebih mudah. Kamu nggak perlu repot datang ke panitia zakat di masjid meskipun itu tetap cara yang baik. BAZNAS menyediakan layanan online yang terpercaya.

Cara bayarnya simpel:

  1. Kunjungi situs resmi BAZNAS di bagian bayar zakat fitrah.
  2. Pilih opsi "Zakat Fitrah".
  3. Masukkan jumlah jiwa yang kamu bayarkan.
  4. Isi data diri dengan lengkap di formulir yang tersedia.
  5. Pilih metode pembayaran banyak pilihannya.
  6. Lanjutkan pembayaran sesuai petunjuk sampai selesai.

Setelah transaksi berhasil, kamu akan dapat bukti pembayaran elektronik. Simpan baik-baik sebagai tanda ibadahmu sudah terlaksana. Yang penting, usahakan bayar sebelum batas waktunya, ya. Biar semua sah dan sempurna.

Intinya, zakat fitrah untuk orang lain itu diperbolehkan. Asal niatnya jelas, dan prosesnya dilakukan dengan benar. Dengan begitu, kewajiban kita di bulan penuh berkah ini bisa tertunaikan dengan baik, tanpa harus dibebani rasa was-was.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar