Ramadan selalu punya ritme dan kewajibannya sendiri. Salah satunya, tentu saja, zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum kita menyambut Idulfitri. Nah, di tengah kesibukan menyiapkan segalanya, kerap muncul pertanyaan: boleh nggak sih, bayar zakat fitrah untuk orang lain? Misalnya, untuk anak, istri, atau saudara yang mungkin belum sempat mengurusnya.
Pertanyaan ini wajar banget. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mainnya? Mari kita simak penjelasannya, mulai dari hukum, niat, sampai cara praktis membayarnya.
Mewakilkan Zakat, Bolehkah?
Pada prinsipnya, zakat fitrah itu wajib bagi setiap muslim yang mampu. Kabar baiknya, dalam pelaksanaannya, ibadah ini bisa diwakilkan. Syaratnya cukup jelas: harus ada niat yang menyebut nama orang yang diwakili, dan idealnya ada izin baik dari yang mewakili maupun yang diwakili. Jadi, selama dua hal itu terpenuhi, tidak ada masalah.
Soal besaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) punya patokan. Zakat fitrah dibayarkan senilai 1 sha bahan pokok, yang kira-kira setara dengan 2,5 kilogram beras. Atau, kalau mau lebih praktis, bisa juga dibayar dalam bentuk uang.
Nah, untuk nominal uangnya, BAZNAS sudah menetapkan angka Rp50.000 per jiwa untuk tahun ini. Angka ini disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi di berbagai daerah. Jadi, sudah ada kejelasan, kita tinggal menyesuaikan.
Niatnya Gimana Kalau untuk Orang Lain?
Niat tetap jadi kunci. Saat membayarkan zakat untuk orang lain, bacaan niatnya disesuaikan. Niat ini dibaca oleh orang yang mewakili, dengan menyebut nama jelas orang yang diwakilinya.
Berikut lafaznya:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artikel Terkait
Mahasiswa UI dan UPN Veteran Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tuntut Keadilan untuk Korban Tual
Satlantas Polres Kampar Panen Sayur Hidroponik, Gratis untuk Warga
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Usai Kunjungan Diplomasi ke Empat Negara
WIKA Raih Peringkat 13 Global dalam Penilaian ESG S&P Global