Bantahan Tegas Advokat: Suku Anak Dalam Bukan Pelaku Penculikan Bilqis
Wahida Baharuddin Upa, seorang pendamping hukum untuk masyarakat Suku Anak Dalam, secara resmi membantah keterlibatan warga sukunya dalam aksi penculikan terhadap Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar. Ia menegaskan bahwa berita yang menyebut Suku Anak Dalam sebagai penculik adalah tidak akurat.
Menurut penuturan Wahida, komunitas Suku Anak Dalam memiliki banyak anak sendiri, sehingga tidak memiliki alasan untuk mengambil anak dari luar komunitas mereka. Ia menyatakan bahwa Bilqis ditemukan dalam keadaan dititipkan di lingkungan Suku Anak Dalam, namun pihaknya belum dapat memastikan apakah yang mengadopsi anak tersebut benar-benar berasal dari suku tersebut, mengingat kepolisian belum memberikan keterangan resmi yang tegas mengenai hal ini.
Penolakan Generalisasi Terhadap Suku Anak Dalam
Wahida menekankan bahwa jika pun nantinya terbukti ada individu dari Suku Anak Dalam yang terlibat, masyarakat tidak boleh serta-merta menggeneralisir dan menilai seluruh suku sebagai sindikat penculik. Setiap suku, menurutnya, berpotensi memiliki anggota yang melakukan tindak kejahatan, namun kesalahan tersebut harus menjadi tanggung jawab pribadi pelakunya dan bukan dibebankan kepada seluruh komunitas sukunya.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemilu 2025: Jadwal, Sistem Baru, dan Dampaknya
Lampung & Banten Daftar Tuan Rumah PON 2032: Venue, Jadwal, dan Strategi
Padel Asian Games 2026: Debut Bersejarah Menuju Olimpiade
Revisi KUHAP Terkini: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Fokus Pada Aturan Penyitaan