Bantahan Tegas Advokat: Suku Anak Dalam Bukan Pelaku Penculikan Bilqis
Wahida Baharuddin Upa, seorang pendamping hukum untuk masyarakat Suku Anak Dalam, secara resmi membantah keterlibatan warga sukunya dalam aksi penculikan terhadap Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar. Ia menegaskan bahwa berita yang menyebut Suku Anak Dalam sebagai penculik adalah tidak akurat.
Menurut penuturan Wahida, komunitas Suku Anak Dalam memiliki banyak anak sendiri, sehingga tidak memiliki alasan untuk mengambil anak dari luar komunitas mereka. Ia menyatakan bahwa Bilqis ditemukan dalam keadaan dititipkan di lingkungan Suku Anak Dalam, namun pihaknya belum dapat memastikan apakah yang mengadopsi anak tersebut benar-benar berasal dari suku tersebut, mengingat kepolisian belum memberikan keterangan resmi yang tegas mengenai hal ini.
Penolakan Generalisasi Terhadap Suku Anak Dalam
Wahida menekankan bahwa jika pun nantinya terbukti ada individu dari Suku Anak Dalam yang terlibat, masyarakat tidak boleh serta-merta menggeneralisir dan menilai seluruh suku sebagai sindikat penculik. Setiap suku, menurutnya, berpotensi memiliki anggota yang melakukan tindak kejahatan, namun kesalahan tersebut harus menjadi tanggung jawab pribadi pelakunya dan bukan dibebankan kepada seluruh komunitas sukunya.
Ia meminta masyarakat untuk menghentikan stigma negatif dan pandangan miring terhadap Suku Anak Dalam. Wahida menggambarkan warga Suku Anak Dalam sebagai orang-orang yang pada dasarnya baik hati, meskipun kehidupan mereka mungkin berbeda dan belum tersentuh oleh banyak kemajuan peradaban modern seperti listrik dan komputer.
Kemajuan Pendidikan Suku Anak Dalam
Lebih lanjut, Wahida membantah motif penculikan untuk memperbaiki keturunan yang sempat diduga oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa saat ini Suku Anak Dalam sudah jauh lebih maju dan berpendidikan. Banyak dari generasi mudanya yang telah berhasil menempuh pendidikan tinggi, bekerja sebagai polisi, tentara, dan menjadi sarjana. Kemajuan ini, klaimnya, menghapuskan gambaran lama tentang suku tersebut dan membuat tuduhan bermotif primitif seperti itu menjadi tidak relevan.
Fakta Kronologi Penculikan Bilqis dari Pihak Kepolisian
Berdasarkan perkembangan kasus, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sri Yuliana (SY), Meriana (MA), Adit Saputra (AS), dan Nadia Hutri (NH). Kronologi yang dibeberkan polisi menyebutkan bahwa Bilqis awalnya diculik dan dijual oleh Sri Yuliana kepada Nadia dengan harga Rp 3 juta. Nadia kemudian menjualnya lagi kepada Adit dan Meriana seharga Rp 30 juta. Dari Adit dan Meriana, Bilqis akhirnya dijual untuk kali ketiga dengan harga Rp 80 juta kepada warga Suku Anak Dalam, di mana Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dan dipulangkan setelah melalui proses negosiasi yang berliku.
Artikel Terkait
Meksiko Hajar Afrika Selatan 2-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Diwarnai Tiga Kartu Merah
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Ilegal, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum
Rehan/Gloria Tembus Perempat Final Australian Open 2026 Usai Kalahkan Wakil Chinese Taipei
PTDI Sulap Dua Boeing 737-200 Terbengkalai Selama 20 Tahun Jadi Sarana Edukasi Kedirgantaraan