Ketua Banggar DPR Soroti Pengelolaan Dapur dan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:25 WIB
Ketua Banggar DPR Soroti Pengelolaan Dapur dan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Lalu, soal anggaran. Banyak wartawan yang bertanya: benarkah dana MBG ini berasal dari realokasi anggaran pendidikan?

Mari kita lihat. APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diajukan pemerintah ke DPR. Posisi DPR dalam pembahasan RAPBN adalah mengubah, memperbesar, atau mengecilkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang telah disepakati bersama. Konstitusi memberi kewenangan pada DPR untuk menolak seluruh RAPBN, atau sebaliknya.

Kembali ke MBG dan anggaran pendidikan. Sejak dipimpin Presiden Prabowo, pemerintah mengajukan APBN 2025 dan 2026 dengan anggaran pendidikan yang memenuhi mandat konstitusi, yaitu 20% dari belanja negara.

Rinciannya, alokasi pendidikan di APBN 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan di 2026 naik menjadi Rp 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi untuk MBG sudah termasuk di dalamnya: Rp 71 triliun di 2025 dan Rp 268 triliun di 2026.

Nah, di tahun 2026 ini, BGN mendapat alokasi Rp 268 triliun sesuai UU APBN. Dari jumlah itu, Rp 255,5 triliun untuk program MBG dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dan dari Rp 255,5 triliun tadi, sebanyak Rp 223,5 triliun dikategorikan dalam fungsi pendidikan.

Lalu, bagaimana dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah soal kenaikan anggaran kementeriannya? Itu benar. Tapi kenaikan itu terpisah dari anggaran MBG.

Kenaikan itu terjadi sebagai konsekuensi logis dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026. Karena hitungan 20% itu dasarnya adalah total belanja negara.

Dan kenaikan itu tidak hanya untuk Kemendikdasmen. Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kemen PU yang menjalankan fungsi pendidikan juga dapat peningkatan. Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp 3,3 triliun, Kemenag Rp 10,5 triliun, Kemensos Rp 4 triliun, dan Kemen PU Rp 1,7 triliun.

Jadi, singkatnya, pada APBN 2025 dan 2026, alokasi MBG dimasukkan sebagai unsur dalam pos anggaran pendidikan. Ini sudah menjadi keputusan politik final antara DPR dan pemerintah.

Lantas, apakah penempatan anggaran MBG di pos pendidikan itu bisa dianggap memenuhi amanat konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan dan mengesahkannya menjadi UU APBN.

Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini. Tentang sah atau tidaknya, hanya MK yang berwenang memutuskannya.

Namun dengan keyakinan dan berbagai kajian konstitusional yang ada, DPR dan pemerintah telah mengambil langkah ini. Semoga penjelasan saya ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang duduk perkara anggaran MBG dan pendidikan.

Said Abdullah,
Ketua Badan Anggaran DPR RI

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar