Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah sindikat perdagangan bayi. Langkah cepat Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO ini langsung mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bagi mereka, penindakan ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan sebuah upaya nyata menyelamatkan masa depan anak-anak.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menegaskan hal itu. "KPAI tentunya mengapresiasi langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
"Ini sangat penting. Dengan pengungkapan ini, anak-anak terselamatkan dari ancaman kehilangan hak-haknya baik hak pengasuhan, hak identitas, maupun hak perlindungan," jelas Ai.
Menurut KPAI, kasus semacam ini jauh dari kata biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur. Polanya terorganisir rapi dan melibatkan banyak pihak. Di sisi lain, pelaku memanfaatkan celah-celah yang seharusnya menjadi sistem perlindungan.
"Ini bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir," sambung Ai. "Mereka memanfaatkan celah sistem pengangkatan anak, celah administrasi kependudukan, dan tentu saja, kerentanan keluarga."
Memang, belakangan modus operasinya makin kompleks. Media sosial dan jaringan perantara kerap dipakai. Namun begitu, faktor utama yang sering jadi pintu masuk justru datang dari kerentanan dalam unit keluarga itu sendiri.
Menyikapi hal ini, KPAI pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, tata kelola dan pengawasan proses pengangkatan anak harus diperketat. Kedua, sistem administrasi kependudukan perlu dibenahi agar tidak mudah dimanipulasi.
Rekomendasi ketiga menekankan pada penegakan hukum. Ai mendorong aparat untuk mengusut tuntas seluruh jaringan hingga ke akarnya. Selain itu, penguatan sistem pengasuhan anak lewat dukungan kepada keluarga juga dinilai krusial.
Ada satu hal yang mengusik perhatian KPAI dari kasus terungkap ini: keterlibatan ibu kandung. "Ke depan, ini akan menjadi pengawasan kami apakah ibu kandung masih berhak mendapatkan hak asuh," ujar Ai.
"Tentunya Kementerian Sosial yang nanti bekerja untuk mengasesmen. Kalau dari hasil asesmen dia dinilai tidak layak, maka dilihat lagi sesuai peraturan: apakah ada keluarga lain? Kalau tidak, negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatif," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Tunggu Hasil Puslabfor untuk Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026
Mendikti: Kekerasan Seksual di Kampus Bergeser ke Ranah Digital, 787 Aduan Masuk Sepanjang 2026
JPU Sorot Inkonsistensi Klaim Nadiem soal Keuntungan Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook