Pernyataan kontroversial DS di Instagram masih terus bergulir. Alumni LPDP itu ramai dikecam setelah mengunggah video paspor Inggris milik anak keduanya, disertai caption yang dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Nah, kini Kementerian Hukum angkat bicara.
Menurut keterangan resmi, status kewarganegaraan anak DS ternyata masih WNI. Ya, masih warga negara Indonesia.
Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, memberikan penjelasan saat jumpa pers di kantornya, Kamis lalu. Dia membeberkan fakta menarik: Inggris, tempat anak DS dilahirkan, bukan negara penganut ius soli. Artinya, kelahiran di sana tak otomatis memberi kewarganegaraan Inggris.
"Ini jadi pertanyaan, kan?" ujar Widodo.
"Anaknya lahir di Inggris, tapi Inggris tidak menganut ius soli. Kewarganegaraan mereka tidak ditentukan semata-mata oleh tempat kelahiran."
Pernyataannya itu sekaligus menggarisbawahi bahwa klaim DS dalam unggahannya patut dipertanyakan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli
Ibas Sebut Irigasi Rusak Ancam Kedaulatan Pangan Nasional
Bareskrim Tangkap Bandar Sabu Buronan NTB yang Hendak Kabur ke Malaysia
Kecelakaan Beruntun di Sumedang Pagi Buta, Delapan Orang Luka-luka