"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Hutagalung singkat.
Sementara itu, dari sisi hukum lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan pasal yang menjerat. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ tentang berkendara dengan cara membahayakan.
"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3," ujar Komarudin. "Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara."
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Di sisi lain, kasusnya tidak berhenti di situ. Pihak Reskrim Jakarta Pusat masih mengembangkan penyelidikan untuk pelanggaran lain. Mulai dari dugaan pemalsuan pelat nomor hingga temuan senjata tajam dan replika senjata api di dalam mobil. Perjalanan hukum HM tampaknya masih panjang.
Artikel Terkait
Dirjen AHU Soroti Potensi Pelanggaran Hak Anak dalam Polemik Perubahan Kewarganegaraan
Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026