Vonis 13 tahun penjara untuk Arief Pramuhanto akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasinya, menolak upaya terakhir mantan Dirut PT Indofarma itu untuk membebaskan diri dari jerat kasus korupsi alat kesehatan.
Putusan itu sendiri sudah diketok majelis hakim pada Rabu (3/12) lalu. Dari informasi yang terpantau di laman resmi pengadilan, amar putusannya jelas: "menolak permohonan kasasi Terdakwa." Dengan kata lain, jalan Arief untuk membatalkan vonis sudah benar-benar buntu.
Sebenarnya, hukuman yang dijatuhkan ke Arief sempat naik-turun. Di tingkat pengadilan negeri, dia divonis 10 tahun. Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberatnya.
Majelis banding waktu itu, yang diketuai Teguh Harianto, menaikkan hukumannya menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau denda tak dibayar, ya siap-siap tambah 5 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” begitu bunyi kutipan putusan PT DKI pada Jumat (19/9) lalu.
Artikel Terkait
Buntut Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri
Pemulihan Pascabencana Sumatera: Dana Rp 51,82 Triliun Diapungkan ke Presiden
Pertemuan Rahasia AS, Israel, dan Qatar di New York Bahas Nasib Gaza
Ganjar Desak Mobilisasi Nasional untuk Tangani Bencana Sumatera