Kasasi Ditolak, Arief Pramuhanto Resmi Dijerat 13 Tahun Penjara

- Senin, 08 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kasasi Ditolak, Arief Pramuhanto Resmi Dijerat 13 Tahun Penjara

Vonis 13 tahun penjara untuk Arief Pramuhanto akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasinya, menolak upaya terakhir mantan Dirut PT Indofarma itu untuk membebaskan diri dari jerat kasus korupsi alat kesehatan.

Putusan itu sendiri sudah diketok majelis hakim pada Rabu (3/12) lalu. Dari informasi yang terpantau di laman resmi pengadilan, amar putusannya jelas: "menolak permohonan kasasi Terdakwa." Dengan kata lain, jalan Arief untuk membatalkan vonis sudah benar-benar buntu.

Sebenarnya, hukuman yang dijatuhkan ke Arief sempat naik-turun. Di tingkat pengadilan negeri, dia divonis 10 tahun. Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberatnya.

Majelis banding waktu itu, yang diketuai Teguh Harianto, menaikkan hukumannya menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau denda tak dibayar, ya siap-siap tambah 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 tahun,” begitu bunyi kutipan putusan PT DKI pada Jumat (19/9) lalu.

Dan itu belum semuanya. Hakim juga memutuskan Arief harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 222,7 miliar lebih.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim waktu itu.

Jadi, selain 13 tahun penjara, ancaman tambahan 7 tahun lagi mengintai jika uang pengganti itu tak juga dilunasi. Asetnya pun bisa disita negara.

Di tingkat kasasi, majelis yang dikomandani Prim Haryadi sepertinya sepakat dengan pertimbangan pengadilan di bawahnya. Mereka tak menemukan alasan untuk mengubah putusan. Akhir cerita? Arief harus menjalani hukuman panjangnya itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar