Rabu lalu (28/1), ruang rapat Komisi III DPR RI di Jakarta menyaksikan sebuah pengumuman yang cukup mencengangkan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melaporkan bahwa lembaganya berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp1.531 triliun sepanjang tahun 2025. Angka yang fantastis itu bukan sekadar statistik. Ia menegaskan betapa upaya pemulihan aset korupsi punya dampak riil bagi penguatan keuangan negara.
Dalam paparannya, Setyo menekankan bahwa pengembalian aset adalah fokus utama KPK. Tujuannya jelas: memastikan hasil pemberantasan korupsi benar-benar terasa manfaatnya.
Menurutnya, ini adalah sumbangsih konkret. Bukan omong kosong. Karena itu, KPK tak main-main dalam mengoptimalkan segala instrumen yang ada. Mulai dari pelacakan aset, penagihan uang pengganti, sampai pengelolaan barang sitaan. Semuanya digarap serius agar nilai ekonominya tidak tergerus.
Di sisi lain, tak semua aset itu berakhir di kas negara. Ada juga yang dihibahkan. Mekanisme ini memungkinkan aset rampasan digunakan langsung oleh instansi lain. Nilainya? Cukup besar, sekitar Rp138 miliar.
Artikel Terkait
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator
Pendapatan Tambang Melonjak, Asosiasi Desak Jaga Iklim Investasi
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026
Kempi Deli dan CHUCHAT Rangkai Sandwich dan Teh Spesial Sambut Imlek