KPK Cetak Rekor: Rp1.531 Triliun Aset Negara Kembali Sepanjang 2025

- Rabu, 28 Januari 2026 | 12:50 WIB
KPK Cetak Rekor: Rp1.531 Triliun Aset Negara Kembali Sepanjang 2025

Penerimanya beragam. Mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, sampai Pemerintah Provinsi Aceh, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya. Hibah ini menunjukkan aset korupsi bisa dialihfungsikan untuk kepentingan yang lebih luas.

Namun begitu, kerja KPK dalam memulihkan aset tidak melulu soal penindakan perkara. Mereka juga mengandalkan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pendekatan komprehensif ini diharapkan bisa memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Semua upaya ini punya dasar hukum yang kuat. Ia berakar pada UU No. 19 Tahun 2019, yang memberi mandat kepada KPK untuk menyita, merampas, dan mengelola aset hasil korupsi. Jadi, apa yang dilakukan bukanlah inisiatif semata, melainkan tugas yang diamanatkan undang-undang.

Laporan ini, pada akhirnya, memberi gambaran. Di tengau berbagai berita miring, upaya nyata pengembalian uang rakyat tetap berjalan. Perlahan, tapi punya angka yang tak bisa dibilang kecil.


Halaman:

Komentar