Dan itu belum semuanya. Hakim juga memutuskan Arief harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 222,7 miliar lebih.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim waktu itu.
Jadi, selain 13 tahun penjara, ancaman tambahan 7 tahun lagi mengintai jika uang pengganti itu tak juga dilunasi. Asetnya pun bisa disita negara.
Di tingkat kasasi, majelis yang dikomandani Prim Haryadi sepertinya sepakat dengan pertimbangan pengadilan di bawahnya. Mereka tak menemukan alasan untuk mengubah putusan. Akhir cerita? Arief harus menjalani hukuman panjangnya itu.
Artikel Terkait
Eksekutif SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus Transjakarta di Halte Sudirman
Satpam Rumah Sakit Terjaring, Sabu 400-an Gram dan Ekstasi Diamankan di Serang
Prabowo Murka, Bupati Aceh Selatan Dituding Desersi Saat Daerahnya Dilanda Bencana
Guntur Romli Ingatkan Bahaya Kekuasaan Absolut di Balik Wacana Koalisi Permanen