Dan itu belum semuanya. Hakim juga memutuskan Arief harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 222,7 miliar lebih.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim waktu itu.
Jadi, selain 13 tahun penjara, ancaman tambahan 7 tahun lagi mengintai jika uang pengganti itu tak juga dilunasi. Asetnya pun bisa disita negara.
Di tingkat kasasi, majelis yang dikomandani Prim Haryadi sepertinya sepakat dengan pertimbangan pengadilan di bawahnya. Mereka tak menemukan alasan untuk mengubah putusan. Akhir cerita? Arief harus menjalani hukuman panjangnya itu.
Artikel Terkait
Korlantas Resmikan Fasilitas Baru di Tol Cipularang, Restorative Justice Jadi Fokus
Dukungan Agum Gumelar Perkuat Sikap Polri: Tetap Langsung di Bawah Presiden
Porsche Cayenne Hitam Pakai Plat Dinas Kemhan Ternyata Aspal
Pompa Air Polder Kalimati Meledak Usai Hujan Sembilan Jam, Warga Diimbau Waspada Banjir