Dan itu belum semuanya. Hakim juga memutuskan Arief harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 222,7 miliar lebih.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim waktu itu.
Jadi, selain 13 tahun penjara, ancaman tambahan 7 tahun lagi mengintai jika uang pengganti itu tak juga dilunasi. Asetnya pun bisa disita negara.
Di tingkat kasasi, majelis yang dikomandani Prim Haryadi sepertinya sepakat dengan pertimbangan pengadilan di bawahnya. Mereka tak menemukan alasan untuk mengubah putusan. Akhir cerita? Arief harus menjalani hukuman panjangnya itu.
Artikel Terkait
AHY Serukan Persatuan sebagai Pondasi Pembangunan di Ucapan Idulfitri
Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Tak Gelar Open House Lebaran 2026
BCL Sibuk Masak Rendang 25 Kg dan Kue Cokelat untuk Tradisi Lebaran
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Rayakan Lebaran di Papua, Waketum Pimpin Salat Id di Kantor DPP