Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:45 WIB
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

Di ruang seminar BPOM, Jakarta, Rabu lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan yang tegas. Pemerintah tak akan kompromi soal perlindungan konsumen, terutama dalam hal kehalalan produk farmasi. Nah, batas waktunya sudah jelas: 17 Oktober 2026. Saat itulah kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan dan produk sejenisnya akan berlaku penuh.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat,” ujar Menag di hadapan para peserta seminar internasional.

“Ini bagian dari perlindungan hak konsumen.”

Landasannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan itu tak cuma mengatur makanan atau minuman, lho. Cakupannya luas sekali, mulai dari obat, kosmetik, produk kimia, barang gunaan, sampai kemasannya. Semua harus memenuhi standar halal.

Lalu, peran BPOM dalam skema besar ini apa? Menag membeberkan tiga kontribusi kunci. Pertama, soal standarisasi dan pengujian bahan baku. Kedua, pendampingan industri agar produknya tak cuma halal, tapi juga aman. Yang ketiga, digitalisasi sistem. Ini penting banget biar proses perizinan dan pengawasannya nggak berbelit-belit.

“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat,” tuturnya.

Sinergi itu diharap bisa makin optimal menjaga masyarakat dari produk yang abal-abal.


Halaman:

Komentar