Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:45 WIB
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026

Di ruang seminar BPOM, Jakarta, Rabu lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan yang tegas. Pemerintah tak akan kompromi soal perlindungan konsumen, terutama dalam hal kehalalan produk farmasi. Nah, batas waktunya sudah jelas: 17 Oktober 2026. Saat itulah kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan dan produk sejenisnya akan berlaku penuh.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat,” ujar Menag di hadapan para peserta seminar internasional.

“Ini bagian dari perlindungan hak konsumen.”

Landasannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan itu tak cuma mengatur makanan atau minuman, lho. Cakupannya luas sekali, mulai dari obat, kosmetik, produk kimia, barang gunaan, sampai kemasannya. Semua harus memenuhi standar halal.

Lalu, peran BPOM dalam skema besar ini apa? Menag membeberkan tiga kontribusi kunci. Pertama, soal standarisasi dan pengujian bahan baku. Kedua, pendampingan industri agar produknya tak cuma halal, tapi juga aman. Yang ketiga, digitalisasi sistem. Ini penting banget biar proses perizinan dan pengawasannya nggak berbelit-belit.

“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat,” tuturnya.

Sinergi itu diharap bisa makin optimal menjaga masyarakat dari produk yang abal-abal.

Menariknya, Menag menekankan bahwa konsep halal itu nggak sesempit yang dibayangkan banyak orang. Ini bukan cuma perkara “boleh atau tidak” secara agama. Lebih dari itu, ada prinsip halalan thayyiban di dalamnya. Artinya, produk harus aman, bermutu, dan menyehatkan. Jadi, label halal sebenarnya adalah jaminan mutu dan kebersihan yang konkret.

“BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model,” katanya meyakinkan.

Di sisi lain, pemerintah ternyata juga punya perhatian khusus untuk pelaku usaha kecil. Lewat program Sehati yang danainya dari APBN, UMKM bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis. Hasilnya? Sepanjang 2025 saja, program ini sudah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat bahkan melampaui target. Akumulasinya, hingga akhir tahun lalu, produk bersertifikat halal di Indonesia sudah menyentuh angka sekitar 10,9 juta jenis. Jumlah yang fantastis.

Dampaknya pun jadi lebih luas. Kemajuan industri halal dinilai bukan cuma sekadar meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Menag melihat potensi besar di baliknya: membuka lapangan kerja baru dan turut serta mengentaskan kemiskinan. Manfaatnya, kata dia, bersifat universal. Bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, lintas agama.

Terakhir, Menag memberi sudut pandang yang cukup strategis. Dalam persaingan global, sertifikasi halal pada produk farmasi canggih seperti vaksin harus dilihat sebagai nilai jual plus. Sebuah unique selling point yang bisa mendongkrak kepercayaan publik dan daya saing produk Indonesia di kancah internasional.

Seminar itu pun ditutup dengan harapan. Semoga jalan menuju Oktober 2026 nanti mulus, dan perlindungan untuk konsumen Indonesia semakin nyata.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar