Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Lalu dari pihak pemberi, ada Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Untuk pasal yang dikenakan, cukup panjang dan rumit. Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 yang dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP baru. Sementara tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juga dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik KPK tampaknya belum akan berhenti menyelam lebih dalam.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Meski Sidang Adat Selesai
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan