KPK Usut Mekanisme Penetapan Tarif PBB dalam Kasus Suap Ditjen Pajak

- Kamis, 26 Februari 2026 | 07:45 WIB
KPK Usut Mekanisme Penetapan Tarif PBB dalam Kasus Suap Ditjen Pajak

KPK lagi sibuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Kali ini, periode yang jadi sorotan adalah 2021 sampai 2026. Penyidik sedang fokus pada satu hal: bagaimana sih sebenarnya mekanisme penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB itu ditetapkan? Mereka memeriksa sejumlah saksi untuk menguaknya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Nah, PBB inilah yang jadi objek kasus suap ini. Menariknya, penyelidikan dilakukan menyeluruh. Modusnya diduga berjalan dari level bawah hingga ke atas. Artinya, tidak cuma di kantor pajak pratama (KPP), tapi juga merambah ke tingkat Kanwil dan bahkan kantor pusat.

Menurut Budi, penelusuran dari hulu ini krusial. Tujuannya jelas: untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Di sisi lain, cara ini juga berpotensi membongkar modus korupsi lain yang selama ini belum terendus.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar