Begitu kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Selasa lalu. Suasana ruang sidang saat itu tegang. Hakim tak main-main dengan peringatannya.
Peringatan itu jelas dan tegas. Seolah, hakim sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan menjelang hari-H.
Di sisi lain, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan benar-benar fantastis: Rp 285 triliun. Kerugian sebesar itu diduga bersumber dari dua masalah utama. Pertama, soal impor produk kilang atau BBM. Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi yang penuh tanda tanya.
Nah, sekarang tinggal menunggu. Pukul satu siang nanti, pengadilan akan menjatuhkan vonis yang menentukan nasib sembilan orang tersebut.
Artikel Terkait
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan
Pengemudi Pakai 4 Pelat Palsu Picu Tabrakan Beruntun di Gunung Sahari
Atalanta Lolos Dramatis, Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions