Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini

- Kamis, 26 Februari 2026 | 07:20 WIB
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini

Vonispun akhirnya tiba. Hari ini, sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu akan mendengar putusan hakim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, tepatnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Yang menarik, di antara nama-nama yang akan divonis terdapat Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dia adalah anak dari buronan kasus ini, Riza Chalid.

Para terdakwa yang akan menghadapi momen penentuan itu antara lain Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Lalu ada Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran, juga ikut menanti vonis.

Tak hanya mereka. Edward Corne, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono semua mantan petinggi di lingkungan Pertamina ikut dalam daftar. Dari sisi swasta, ada Muhamad Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo yang disebut-sebut sebagai pengelola perusahaan terkait.

Pengumuman jadwal vonis sendiri sudah disampaikan lebih dulu.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar