Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Yaqut sendiri dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Janjinya, kasus ini akan dibawa tuntas sampai ke meja hijau.
Lantas, apa sebenarnya masalahnya? Intinya, ada pembagian kuota haji yang melenceng dari aturan. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean. Nah, seharusnya kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kenyataannya? Dibagi rata, 50-50. Inilah yang kemudian memantik penyelidikan.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Mereka juga mendatangkan sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus berjalan, sementara sidang praperadilan menjadi babak baru yang menentukan.
Artikel Terkait
Kabel Internet Terputus Sebabkan Macet di Jalan Ir H Juanda Ciputat
Laporan: Eksekusi Mati di Iran Capai Rekor Tertinggi dalam Tiga Dekade
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Tandatangani Surpres RUU BPIP, Pembahasan di DPR Segera Dimulai