Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Yaqut sendiri dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Janjinya, kasus ini akan dibawa tuntas sampai ke meja hijau.
Lantas, apa sebenarnya masalahnya? Intinya, ada pembagian kuota haji yang melenceng dari aturan. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean. Nah, seharusnya kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kenyataannya? Dibagi rata, 50-50. Inilah yang kemudian memantik penyelidikan.
Untuk mengurai benang kusut ini, KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Mereka juga mendatangkan sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus berjalan, sementara sidang praperadilan menjadi babak baru yang menentukan.
Artikel Terkait
Menlu RI Siap Perankan Peran Lebih Substantif untuk Perdamaian Palestina
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Sasar Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi
Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera Pastikan Bantuan Hunian dan Dapur Umum di Huntara