Hari ini, 24 Februari 2026, sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi pun memberikan respons.
“Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut,”
kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa siang.
Budi menyatakan lembaganya menghormati hak Yaqut untuk menggugat penetapan tersangkanya. Kasusnya terkait dugaan suap dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Namun begitu, KPK merasa yakin. Mereka meyakini tidak ada yang keliru dari proses penetapan status hukum terhadap Gus Yaqut.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegas Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka itu bukan tanpa dasar. Semua berlandaskan pada kecukupan bukti yang nantinya akan diungkap di depan majelis hakim tunggal praperadilan. “Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti ya,” ucapnya lagi.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Satu dari Delapan Buron Rutan Way Kanan Berhasil Ditangkap di Hutan
Gubernur Jateng Operasikan Loader di Pantai Batang, Soroti Darurat Sampah 6,36 Juta Ton
KONI NTT Targetkan 37 Emas PON 2028, Anggaran Rp250 Miliar Disiapkan