"Dan pada hari yang sama," jelas Adesty, "uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang."
Kesimpulannya singkat. "Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," tandasnya.
Dodi seolah ingin memastikan, bertanya berulang. "Nggak ada ya?" "Dari GOTO nggak ada?"
Jawaban Adesty tetap sama, lugas. "Nggak ada."
Kasus yang menjerat Nadiem ini sendiri bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia masih menjabat. Dugaan korupsi ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, upaya untuk membatalkan dakwaan. Sayangnya, hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dimana semua fakta akan diuji lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir