Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang menyelimuti persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Senin (23/2/2026) lalu, RA Koesoemohadiani, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo, hadir sebagai saksi. Pertanyaan utama yang mengemuka: benarkah ada aliran dana Rp 809 miliar ke mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang kini menjadi terdakwa?
Diani, begitu ia biasa disapa, bersikap jelas. Menurut penuturannya, tak ada satu pun dokumen hukum yang bisa menjadi dasar transaksi sebesar itu antara perusahaan dengan Nadiem. "Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem," ujarnya tegas.
Namun begitu, ia memberi catatan. Soal detail aliran dananya, kata Diani, lebih baik ditanyakan langsung ke bagian keuangan.
Pertanyaan pun segera dialihkan. Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, yang juga hadir sebagai saksi, mendapat giliran.
"Apakah ada aliran dana Rp 809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mencoba mencari kejelasan.
Adesty kemudian memaparkan kronologinya dengan rinci. Ia melihat dari rekening koran. Ternyata, pada 13 Oktober 2021, memang ada transaksi sebesar Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Uang itu untuk pembayaran pengambil bagian saham. Tapi, ada kelanjutannya.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir