Langkah tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup di Sumatera Barat. Menteri Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung penyegelan sementara dan pemasangan plang pengawasan di sebuah lokasi tambang. Aksi ini bukan tanpa alasan, melainkan respons atas dampak banjir yang sempat melanda wilayah itu.
Intinya, operasional perusahaan itu dihentikan sementara. Tujuannya jelas: mencegah kerusakan hidrologi yang lebih parah dan, yang paling utama, melindungi keselamatan warga di sekitar lokasi yang sudah terimbas.
Menurut Hanif, keputusan ini diambil setelah tim pengawas turun ke lapangan. Apa yang mereka temukan cukup memprihatinkan.
“Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi serta tidak ada pemantauan air larian dan berpotensi longsor,” jelas Hanif dalam keterangannya, Kamis (11/12).
Kondisi tambang yang terbengkalai itu diduga kuat memperparah erosi. Aliran lumpur dari lokasi tersebut kemudian menggenangi permukiman warga di daerah hilir. Parahnya lagi, dari pemeriksaan dokumen, beberapa lahan bukaan itu bahkan tak dilengkapi persetujuan lingkungan yang sah. Cukup ceroboh, bukan?
Tim pengawas pun meminta keterangan resmi perusahaan. Mereka memeriksa dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan menilai langkah pengendalian erosi, drainase, serta reklamasi pascatambang yang seharusnya dilakukan.
“Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai,” imbuh Hanif.
Jadi, masih ada kesempatan untuk berbenah. Tapi tentu saja, janji saja tidak cukup. Harus ada bukti nyata di lapangan.
Tidak Hanya Tambang, Perusahaan Sawit Jau Kena
Langkah serupa ternyata juga diterapkan di sektor lain. Di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area operasional kebun dan pabrik milik PT TBS dan PT SNP.
Hanif menegaskan, ini semua bagian dari penguatan pengawasan pemerintah. Kegiatan usaha, apapun itu, tidak boleh mengganggu tata air dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” sambungnya.
Khusus untuk PT SNP, pemerintah meminta mereka segera menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah pengelolaan lingkungan. Semua harus jelas dan sesuai aturan.
Jadi, pesannya tegas. Pemerintah kini tak segan bertindak. Eksploitasi sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Kalau tidak, siap-siap saja menghadapi konsekuensinya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu