Tidak Hanya Tambang, Perusahaan Sawit Jau Kena
Langkah serupa ternyata juga diterapkan di sektor lain. Di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area operasional kebun dan pabrik milik PT TBS dan PT SNP.
Hanif menegaskan, ini semua bagian dari penguatan pengawasan pemerintah. Kegiatan usaha, apapun itu, tidak boleh mengganggu tata air dan membahayakan masyarakat sekitar.
Khusus untuk PT SNP, pemerintah meminta mereka segera menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah pengelolaan lingkungan. Semua harus jelas dan sesuai aturan.
Jadi, pesannya tegas. Pemerintah kini tak segan bertindak. Eksploitasi sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Kalau tidak, siap-siap saja menghadapi konsekuensinya.
Artikel Terkait
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions