Wamen Sos: Kesiapan Lahan Kunci Percepatan Program Sekolah Rakyat

- Senin, 23 Februari 2026 | 20:00 WIB
Wamen Sos: Kesiapan Lahan Kunci Percepatan Program Sekolah Rakyat

MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kesiapan lahan dan data yang akurat sebagai kunci sukses program Sekolah Rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi dengan tujuh kepala daerah di Kantor Kementerian Sosial, Senin (23/02/2026), yang juga membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan penanganan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan.

Kesiapan Lahan Jadi Penentu Percepatan Sekolah Rakyat

Dalam pertemuan yang dihadiri bupati dan perwakilan dari Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe, Wakatobi, Kolaka Timur, dan Jayawijaya itu, masing-masing daerah memaparkan kondisi kesiapan lahan untuk program Sekolah Rakyat. Beberapa wilayah mengaku masih dalam proses sertifikasi dan pematangan lahan, sementara yang lain membutuhkan dukungan percepatan administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Agus Jabo menekankan bahwa program ini merupakan instruksi langsung Presiden untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Oleh karena itu, kesiapan teknis dan administratif daerah menjadi faktor penentu kecepatan realisasi pembangunan.

"Sekolah Rakyat ini perintah Presiden Prabowo untuk memutus transmisi kemiskinan lewat pendidikan. Karena itu daerah yang lahannya siap dan clear tentu bisa lebih cepat diproses," ungkap Agus Jabo.

Ia menegaskan, lahan yang diusulkan harus berstatus definitif, bebas sengketa, dan siap secara teknis. Persyaratan detailnya meliputi kepemilikan penuh oleh pemerintah daerah dengan sertifikat, luas minimal 5-10 hektare, serta dilengkapi surat usulan resmi dari kepala daerah dan hasil survei teknis dari kementerian terkait.

Mekanisme Reaktivasi PBI dan Peran Vital Dinas Sosial

Di luar pembahasan Sekolah Rakyat, sejumlah kepala daerah mengangkat persoalan warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Menjawab kekhawatiran ini, Agus Jabo menyatakan bahwa reaktivasi tetap dimungkinkan asalkan calon penerima memenuhi kriteria yang berlaku.

"Reaktivasi itu pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang datanya memang sesuai. Daerah bisa mengusulkan melalui dinas sosial atau desa, nanti diproses karena kita memang diperintahkan Presiden untuk memuliakan rakyat miskin," tuturnya.

Wakil Menteri Sosial itu secara khusus menekankan peran dinas sosial di daerah sebagai ujung tombak pemutakhiran data. Menurutnya, data yang mutakhir dan terpercaya adalah fondasi utama agar seluruh program bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.

"Mulai sekarang dinas sosial harus aktif. Pemutakhiran data itu asalnya dari bawah, dan harus diketahui kepala daerah. Kalau datanya mutakhir, bantuan sosial dan jaminan kesehatan pasti lebih tepat sasaran," tegas Agus Jabo.

"Mari kita gunakan jabatan kita untuk membela kepentingan rakyat," tambahnya.

Proses Lebih Cepat dari Tingkat Desa

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widiarto, yang hadir mendampingi, memberikan penjelasan teknis. Ia menggarisbawahi bahwa kualitas DTSEN sangat bergantung pada keaktifan pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam memperbarui data.

"Desil itu seluruh keluarga di Indonesia dibagi sepuluh berdasarkan tingkat kesejahteraan. Jadi kalau ada warga belum masuk desil, biasanya karena belum terdata. Solusinya daerah aktif memutakhirkan data," jelas Joko.

Ia juga menyampaikan kabar baik mengenai penyederhanaan prosedur. Saat ini, proses pengajuan reaktivasi PBI dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem terintegrasi.

"Reaktivasi sekarang bisa dilakukan sampai tingkat desa. Jadi masyarakat tidak harus jauh ke kabupaten. Prosesnya satu hari atau paling lama dua hari setelah pengajuan kalau datanya sudah sesuai," lanjutnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pejabat eselon I Kementerian Sosial, menandakan komitmen bersama untuk menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah dalam penanganan isu sosial.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar