Selain menyediakan fasilitas, Pemkot Medan juga membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk ormas, terkait lokasi penjualan khusus daging nonhalal. Saat ini, Pasar Petisah dan Pasar Sambu menjadi opsi awal, namun kemungkinan penambahan lokasi lain masih terbuka. Pendekatan partisipatif ini diambil untuk menemukan solusi yang efektif dan diterima semua kalangan.
"Intinya kami juga ingin mendapatkan masukan-masukan kita buat yang terbaik untuk semua. Nanti akan berkembang (terkait lokasi) itukan opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi. Lebih dekat, lebih efektif, kita akan kerjakan bersama-sama," tambahnya.
Dialog Terbuka dan Prinsip Keadilan
Menanggapi berbagai kritik yang muncul, Wali Kota menyatakan sikap terbukanya. Ia menegaskan kembali bahwa esensi kebijakan ini adalah penataan, bukan pembatasan. Prinsip utama yang dipegang adalah menciptakan keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat.
"Kita terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Kita tidak melarang berjualan. Hanya saja mungkin kita tata dengan lebih baik. Intinya kami akan mengakomodir semua pikiran-pikiran tersebut. Kita harus berprinsip tentang keadilan untuk semuanya, makanya saya sampaikan sekali lagi tidak ada melarang," ungkap Rico Waas.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan