Pelaku yang bernama Jatiman itu diamankan di wilayah Kapuk, Cengkareng. Saat penangkapan, mobil milik korban juga berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, Jatiman mengaku telah berencana menjual barang curian tersebut secara cepat.
Wahyu Hidayat menjelaskan lebih rinci tentang modus penjualan yang hendak dilakukan pelaku. "Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut," jelasnya.
Motif dan Status Hukum Pelaku
Dari pengakuan pelaku yang berstatus pengangguran, uang hasil penjualan mobil itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tindakan penangkapan yang cepat membuat rencananya itu gagal total.
Kini, Jatiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal pidana yang relevan. "Dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Wahyu Hidayat. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA
Serangan Udara di Beirut Bebani Sistem Kesehatan Lebanon yang Sudah Rapuh
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Takut Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam