Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora

- Senin, 23 Februari 2026 | 18:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora

MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban pencurian mobil saat tergeletak tak sadarkan diri di jalanan akibat mabuk. Polisi telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kembali kendaraan yang dicuri. Kasus ini berawal dari laporan kehilangan dan diselidiki oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.

Pelaku Berhasil Diringkus Berbekal CCTV

Setelah menerima laporan, penyidik segera melacak pergerakan pelaku. Mereka mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku dan kemudian melakukan pengamanan.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat membenarkan perkembangan tersebut. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," ujarnya pada Senin (23/3/10).

Mobil Korban Sempat Dijual Online

Pelaku yang bernama Jatiman itu diamankan di wilayah Kapuk, Cengkareng. Saat penangkapan, mobil milik korban juga berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, Jatiman mengaku telah berencana menjual barang curian tersebut secara cepat.

Wahyu Hidayat menjelaskan lebih rinci tentang modus penjualan yang hendak dilakukan pelaku. "Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut," jelasnya.

Motif dan Status Hukum Pelaku

Dari pengakuan pelaku yang berstatus pengangguran, uang hasil penjualan mobil itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tindakan penangkapan yang cepat membuat rencananya itu gagal total.

Kini, Jatiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal pidana yang relevan. "Dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Wahyu Hidayat. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar