Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora

- Senin, 23 Februari 2026 | 18:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dari Korban Mabuk di Tambora

Pelaku yang bernama Jatiman itu diamankan di wilayah Kapuk, Cengkareng. Saat penangkapan, mobil milik korban juga berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, Jatiman mengaku telah berencana menjual barang curian tersebut secara cepat.

Wahyu Hidayat menjelaskan lebih rinci tentang modus penjualan yang hendak dilakukan pelaku. "Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut," jelasnya.

Motif dan Status Hukum Pelaku

Dari pengakuan pelaku yang berstatus pengangguran, uang hasil penjualan mobil itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tindakan penangkapan yang cepat membuat rencananya itu gagal total.

Kini, Jatiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah menjerat pelaku dengan pasal pidana yang relevan. "Dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Wahyu Hidayat. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar