Lebih lanjut Arif memaparkan, "Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu."
Kronologi dan Alasan Pelapor
Nasaruddin Umar tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.28 WIB dan menyelesaikan proses pelaporan dalam waktu kurang dari satu jam. Dalam keterangannya di lokasi, ia menguraikan alasan penggunaan jet pribadi untuk kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Menag beralasan keputusan itu diambil karena jadwal pemberangkatan yang sangat mendesak, hampir tengah malam, dengan kewajiban kembali ke Jakarta keesokan paginya. "Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," tutur Nasaruddin.
Ia menambahkan, "Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar."
Langkah proaktif ini menempatkan kasus ini dalam proses hukum formal KPK, di mana kelengkapan dokumen dan pertimbangan komisi akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Artikel Terkait
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA
Serangan Udara di Beirut Bebani Sistem Kesehatan Lebanon yang Sudah Rapuh