MURIANETWORK.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah secara resmi melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk tugas dinas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menag ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026), memenuhi tenggat waktu pelaporan sebelum 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.
Proses Hukum Dimulai
Setelah menerima laporan, KPK kini memulai proses verifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa institusinya akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja kepada pelapor untuk melengkapi berkas.
Arif Waluyo menegaskan, "Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi. Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima."
Dasar Pertimbangan dan Konsekuensi
Kepatuhan Menag melapor sebelum batas 30 hari kerja menjadi poin krusial. Menurut Arif, hal ini berarti ketentuan sanksi administratif tertentu tidak berlaku. Namun, KPK tetap akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan status akhir dari pemberian fasilitas tersebut.
Lebih lanjut Arif memaparkan, "Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu."
Kronologi dan Alasan Pelapor
Nasaruddin Umar tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.28 WIB dan menyelesaikan proses pelaporan dalam waktu kurang dari satu jam. Dalam keterangannya di lokasi, ia menguraikan alasan penggunaan jet pribadi untuk kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Menag beralasan keputusan itu diambil karena jadwal pemberangkatan yang sangat mendesak, hampir tengah malam, dengan kewajiban kembali ke Jakarta keesokan paginya. "Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," tutur Nasaruddin.
Ia menambahkan, "Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar."
Langkah proaktif ini menempatkan kasus ini dalam proses hukum formal KPK, di mana kelengkapan dokumen dan pertimbangan komisi akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Artikel Terkait
ICC Mulai Sidang Praperadilan Krusial untuk Duterte Terkait Kampanye Anti-Narkoba
Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Juru Kunci TPU di Batu Diduga Geser Nisan 20 Makam Tanpa Izin
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang, 23 Penumpang Luka Ringan