Menkumham Yusril Prihatin dan Sesalkan Penganiayaan Siswa Tual oleh Oknum Brimob

- Senin, 23 Februari 2026 | 12:30 WIB
Menkumham Yusril Prihatin dan Sesalkan Penganiayaan Siswa Tual oleh Oknum Brimob

MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan prihatin dan menyesalkan insiden penganiayaan yang menewaskan seorang siswa di Tual, Maluku. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob, Bripka MS, ini telah memicu reaksi keras dari pimpinan Polri dan menjadi sorotan publik terkait komitmen reformasi institusi kepolisian.

Pernyataan Prihatin dan Penegasan Negara Hukum

Dalam keterangan tertulisnya, Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota Komite Reformasi Polri, menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya korban, Arianto Tawakal. Ia menilai tindakan oknum polisi tersebut telah melampaui batas kemanusiaan.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Yusril menekankan bahwa polisi sebagai aparat negara justru memiliki kewajiban untuk melindungi warga, bukan sebaliknya. Ia mendorong proses hukum berjalan pada dua jalur: sidang etik dengan ancaman pemecatan, serta proses pidana di pengadilan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya.

Mengutamakan prinsip negara hukum, Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. "Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," lanjutnya.

Apresiasi Respons Cepat dan Komitmen Reformasi

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar