I Wayan Sudirta Resmi Gantikan TB Hasanuddin di Pucuk Pimpinan MKD

- Selasa, 27 Januari 2026 | 12:55 WIB
I Wayan Sudirta Resmi Gantikan TB Hasanuddin di Pucuk Pimpinan MKD

Suasana di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (27/1/2026) itu cukup biasa saja. Tapi ada momen pergantian yang cukup signifikan. I Wayan Sudirta resmi mengambil alih posisi Wakil Ketua MKD, menggantikan TB Hasanuddin.

Perubahan ini tak datang tiba-tiba. Semuanya berawal dari sebuah surat penugasan resmi dari Fraksi PDIP yang sudah diterima pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang membacakan penetapan itu di hadapan anggota rapat.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD," jelas Cucun di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Setelah menyampaikan dasar hukumnya, Cucun pun meminta persetujuan forum. Prosedurnya berjalan lancar.

"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?" tanyanya lagi.

"Setuju," sahut peserta rapat kompak.

Dengan persetujuan itu, prosesi kecil pun dilakukan. Cucun menyerahkan palu pimpinan kepada I Wayan Sudirta, menandai dimulainya tugas barunya. Nah, dengan masuknya Sudirta, susunan pimpinan MKD kini berubah.

Ketuanya tetap Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN. Sementara posisi wakil ketua kini dipegang oleh empat orang: I Wayan Sudirta (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), Imron Amin (Gerindra), dan Adang Daradjatun (PKS).

Perombakan ini, meski terlihat sebagai rutinitas parlemen, tentu membawa dinamika baru di dalam internal lembaga pengawas etik DPR tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar