MURIANETWORK.COM - Seorang balita berusia empat tahun di Surabaya menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya sendiri. Kedua pelaku, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), kini telah diamankan polisi setelah aksi mereka yang melibatkan pemberian makanan kucing kepada anak tersebut terungkap.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terbongkar ketika ayah kandung korban, Dandi, datang ke kamar kos tempat paman dan bibi anaknya tinggal untuk mengambil barang. Saat berada di lokasi, sejumlah tetangga secara spontan menyampaikan keluhan yang merisaukan. Mereka melaporkan bahwa balita itu kerap diberi makanan kucing setiap kali meminta jajan.
Mendengar pengaduan itu, Dandi segera memastikan kebenarannya langsung kepada putrinya. Jawaban sang anak justru semakin memperkuat laporan warga.
"Pas saya tanya anak saya, dia (KRN) mengatakan iya (diberi makanan kucing). Katanya malah sering makan bareng kucing peliharaannya adik saya," ujar Dandi, menceritakan pengakuannya.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Tersangka Kedua untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Alat Peredaran Narkoba
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan