MURIANETWORK.COM - Seorang balita berusia empat tahun di Surabaya menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya sendiri. Kedua pelaku, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26), kini telah diamankan polisi setelah aksi mereka yang melibatkan pemberian makanan kucing kepada anak tersebut terungkap.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terbongkar ketika ayah kandung korban, Dandi, datang ke kamar kos tempat paman dan bibi anaknya tinggal untuk mengambil barang. Saat berada di lokasi, sejumlah tetangga secara spontan menyampaikan keluhan yang merisaukan. Mereka melaporkan bahwa balita itu kerap diberi makanan kucing setiap kali meminta jajan.
Mendengar pengaduan itu, Dandi segera memastikan kebenarannya langsung kepada putrinya. Jawaban sang anak justru semakin memperkuat laporan warga.
"Pas saya tanya anak saya, dia (KRN) mengatakan iya (diberi makanan kucing). Katanya malah sering makan bareng kucing peliharaannya adik saya," ujar Dandi, menceritakan pengakuannya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sehari untuk Paskah Ortodoks
Anggota DPR Desak Kemnaker Perbaiki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan