Tak lama setelah keputusan Mahkamah Agung, Trump bergerak cepat dengan memanfaatkan aturan darurat perdagangan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122". Aturan inilah yang menjadi dasar penetapan tarif global 10% yang baru saja diumumkan. Namun, otoritas ini lebih terbatas, dengan masa berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.
Kini, meski berada di bawah pengawasan ketat pengadilan, Trump menyatakan niatnya untuk meningkatkan tarif menjadi 15%. Analisis kebijakan perdagangan menunjukkan bahwa tarif telah menjadi alat utama Trump untuk menekan mitra dagang dan mereformasi kesepakatan internasional, meski langkah-langkahnya sering kali menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Pertarungan Konstitusional Terus Berlanjut
Inti dari pertentangan ini adalah perdebatan klasik tentang pemisahan kekuasaan. Mayoritas hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan Trump menetapkan tarif secara sepihak melanggar Konstitusi, karena kewenangan untuk mengenakan pajak secara eksklusif berada di tangan Kongres.
Sampai saat ini, Gedung Putih belum memberikan konfirmasi resmi mengenai waktu penandatanganan perintah eksekutif yang akan menaikkan tarif menjadi 15%. Rencana tersebut, jika diterapkan, diprediksi akan memicu gelombang reaksi baru baik dari dalam negeri maupun dari negara-negara mitra dagang AS, memperpanjang ketegangan di arena perdagangan global.
Artikel Terkait
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo