Rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK berlangsung pada Rabu lalu. Agenda utamanya? Mengevaluasi kinerja lembaga antirasuah di tahun ini dan membahas rencana mereka untuk 2026. Tapi, rapat itu tak cuma soal laporan rutin. Suasana berubah ketika Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mulai mengungkapkan sejumlah persoalan internal yang dihadapinya.
Dia mengeluhkan soal sumber daya manusia. Jumlahnya, kata Setyo, tidak maksimal. Masalahnya ternyata berlapis.
“Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ucap Setyo.
“Dan ini juga berhubungan, salah satunya harus kami sampaikan terkait masalah sistem penggajian bagi pegawai baru dan juga bagi para pegawai negeri yang dipekerjakan, misalkan dari kepolisian dari kejaksaan,” tambahnya.
Persoalan gaji ini rupanya cukup pelik. Ada kesenjangan yang mencolok antara gaji pegawai lama dan yang baru. Namun begitu, Setyo memberi secercah harapan. Dia bilang koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan sudah dilakukan dan masalah ini diambang penyelesaian.
“Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi. Tapi kembali kepada kuantitas, ini sangat berpengaruh,” sambungnya.
Korupsi Dianggap 'Privilege' dan Sekadar 'Sial'?
Di sisi lain, pembahasan menjadi lebih dalam ketika anggota dewan angkat bicara. Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menyoroti sebuah anggapan berbahaya yang beredar di kalangan pejabat. Katanya, ada persepsi bahwa korupsi adalah 'privilege' atau hak istimewa seorang pejabat.
“Ada pendapat-pendapat di luar termasuk saya juga mendalaminya ini benar atau tidak, tapi perlu saya sampaikan mohon maaf ini, pejabat itu kementerian/lembaga atau kepala daerah, tidak stereotipe tidak menuduh juga ada nuansa korupsi itu privilege, korupsi itu hak ya, korupsi itu milik saya gituloh,” ucap Rikwanto.
Lebih parah lagi, menurutnya, tertangkap basah korupsi pun dianggap cuma soal nasib sial belaka. Bukan sebuah kesalahan moral yang patut disesali.
“Tapi ada juga yang pesimistis di luar itu, kalau ada temannya tertangkap korupsi, itu mereka cuma bilang ‘dia lagi sial aja itu, lagi apes aja itu, goblok aja dia itu’. Enggak menyesal, enggak takut. Dia cuma bagaimana bersiasat lebih baik lagi supaya kalau dia korupsi enggak ketangkep gitu lho,” paparnya.
Rikwanto lalu meminta KPK mengkaji akar masalah budaya korup seperti ini. Dia menyebut soal keserakahan yang seolah tak ada habisnya.
“Jadi di dadanya ada lubang diisi apa pun enggak akan penuh itu. Itu kalau sudah serakah seperti itu,” tambah politikus Golkar itu.
Tanggapan KPK: 'Privilege' yang Disalahartikan
Setyo Budiyanto pun menanggapi. Menurutnya, justru pejabat negara sudah mendapat 'privilege' yang sangat besar berupa fasilitas negara. Mulai dari rumah, kendaraan, hingga perjalanan dinas. Itu yang harusnya disyukuri, bukan malah dikorupsi.
“Pejabat itu statusnya adalah memiliki privilege. Dia mendapatkan fasilitas yang sangat luar biasa. Nah ya pesawat bisnis, rumah dapat dibandingkan dengan kami yang tidak ada fasilitas rumah, kendaraan dan sebagainya,” jelas Setyo.
“Dari mulai bangun tidur sampai tidur, mereka sudah mendapatkan semua fasilitas. Tetapi akhirnya kemudian yang terjadi, fakta yang muncul terutama dalam penanganan perkara, justru mereka mengkondisikan,” tambahnya.
Soal anggapan "ketangkep cuma karena apes", Setyo tak sepakat. KPK, katanya, bekerja berdasarkan informasi dan pengaduan yang serius. Tapi dia mengakui, perilaku korup masih banyak dilakukan penyelenggara negara. Karena itulah, perbaikan sistem dan pendidikan anti-korupsi sejak dini jadi kunci. KPK bahkan sudah mulai menyusupkan materi itu ke kurikulum perguruan dinas dan akademi kepolisian.
Sorotan soal Pencekalan Saksi
Sesi lain rapat juga menyorot hal teknis. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin dari PDIP, meminta KPK mencabut cekalan terhadap para saksi. Alasannya, KUHAP baru sudah mengatur saksi tak boleh dicekal.
“Saya bilang nanti kalau ada pertemuan dengan KPK saya sampaikan, mungkin ada yang saksi dicekal sekarang ya sebaiknya mungkin kalau kita berpedoman pada KUHAP yang baru sudah harus dibuka cekalannya gitu,” pinta Safaruddin.
Setyo merespons dengan menyatakan komitmen KPK akan memedomani aturan baru tersebut.
“Kemudian, masalah pencegahan saksi tadi disampaikan, kami akan mempedomani sebagaimana pasal 114 bahwa saksi tidak dilakukan pencegahan,” jawabnya.
Meski demikian, dia menyebut ada beberapa pasal dalam KUHAP yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh KPK. Intinya, lembaga antirasuah ini berjanji akan menyesuaikan diri, meski dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu di lapangan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu