Tanggapan KPK: 'Privilege' yang Disalahartikan
Setyo Budiyanto pun menanggapi. Menurutnya, justru pejabat negara sudah mendapat 'privilege' yang sangat besar berupa fasilitas negara. Mulai dari rumah, kendaraan, hingga perjalanan dinas. Itu yang harusnya disyukuri, bukan malah dikorupsi.
Soal anggapan "ketangkep cuma karena apes", Setyo tak sepakat. KPK, katanya, bekerja berdasarkan informasi dan pengaduan yang serius. Tapi dia mengakui, perilaku korup masih banyak dilakukan penyelenggara negara. Karena itulah, perbaikan sistem dan pendidikan anti-korupsi sejak dini jadi kunci. KPK bahkan sudah mulai menyusupkan materi itu ke kurikulum perguruan dinas dan akademi kepolisian.
Sorotan soal Pencekalan Saksi
Sesi lain rapat juga menyorot hal teknis. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin dari PDIP, meminta KPK mencabut cekalan terhadap para saksi. Alasannya, KUHAP baru sudah mengatur saksi tak boleh dicekal.
Setyo merespons dengan menyatakan komitmen KPK akan memedomani aturan baru tersebut.
Meski demikian, dia menyebut ada beberapa pasal dalam KUHAP yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh KPK. Intinya, lembaga antirasuah ini berjanji akan menyesuaikan diri, meski dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu di lapangan.
Artikel Terkait
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis