Piche Kota akhirnya ditahan. Penyanyi yang pernah meraih popularitas lewat Indonesian Idol itu resmi mendekam di sel Polres Belu, NTT, pada Rabu dini hari (11/3/2026). Penahanan ini baru bisa dilakukan setelah kondisinya pulih dari serangan vertigo yang dialaminya.
Menurut Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, proses penahanan terhadap tersangka berinisial PK itu rampung pukul 01.39 Wita.
"Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK,"
jelas Astawa.
Dia melanjutkan, langkah ini diambil usai pembantaran dicabut dan tim medis menyatakan kesehatan Piche sudah membaik. Pengecekan terakhir dilakukan Selasa (10/3). Dengan selesainya masa perawatan di rumah sakit, jalan untuk proses hukum pun terbuka. Saat ini, Piche menunggu tahapan selanjutnya di dalam sel.
Kasus yang menjeratnya sungguh berat. Piche Kota diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Belu. Aksi keji itu tidak dilakukannya sendirian, melainkan bersama dua rekan: Roy Mali dan Rifal Sila. Kedua orang itu sudah lebih dulu ditahan polisi.
Kini, ketiganya akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka.
Artikel Terkait
Harga Perak Antam Anjlok Rp1.600 per Gram, Tembus Rp44.050
Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi
BI Gelar Konferensi Ekonomi Pangan Bersama Metro TV untuk Perkuat Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Nasional
Ilmuwan Peringatkan El Niño Terkuat dalam 140 Tahun Ancam Picu Kekeringan Ekstrem dan Banjir Global