Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan protes keras. Mereka mempersoalkan kehadiran ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa, Meidijati dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Soalnya, menurut mereka, sang ahli tak punya ijazah akademik spesifik di bidang perpajakan.

Padahal, aturan mainnya jelas. Pasal 1 angka 51 KUHAP baru menyebutkan syarat menjadi ahli, salah satunya harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat di bidang tertentu. Poin inilah yang digugat tim hukum Nadiem.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, dengan tegas menyampaikan keberatan itu di depan majelis hakim.

Dodi melanjutkan,

Di sisi lain, jaksa punya argumen berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak, sudah mendapat surat tugas resmi dari institusinya. Tugasnya di sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah menerangkan soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar