Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan protes keras. Mereka mempersoalkan kehadiran ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa, Meidijati dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Soalnya, menurut mereka, sang ahli tak punya ijazah akademik spesifik di bidang perpajakan.

Padahal, aturan mainnya jelas. Pasal 1 angka 51 KUHAP baru menyebutkan syarat menjadi ahli, salah satunya harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat di bidang tertentu. Poin inilah yang digugat tim hukum Nadiem.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, dengan tegas menyampaikan keberatan itu di depan majelis hakim.

"Mohon izin Yang Mulia. Seperti sudah kami uraikan, syarat ahli diatur secara limitatif. Pertama, harus punya pengetahuan bidang tertentu yang dibuktikan ijazah atau sertifikat. Nyatanya, ahli ini tidak memilikinya untuk urusan perpajakan,"

Dodi melanjutkan,

"Kemudian, poin berikutnya menyebut 'pengalaman dan keterampilan khusus terkait peristiwa pidana'. Peristiwa pidana ini kan soal digitalisasi pendidikan. Nah, ahli juga tidak menyebut punya pengalaman di bidang itu."

Di sisi lain, jaksa punya argumen berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak, sudah mendapat surat tugas resmi dari institusinya. Tugasnya di sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah menerangkan soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem.

Namun begitu, kubu Nadiem tetap pada pendirian. Mereka menilai Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing untuk berdiri sebagai ahli di persidangan. Majelis hakim, yang diketuai Purwanto S Abdullah, lantas mengambil sikap. Mereka meminta semua pihak untuk tenang dan mendengarkan dulu keterangan yang akan disampaikan.

"Baik, advokat. Tentu Penuntut Umum, advokat, dan Majelis Hakim punya penilaian masing-masing. Nanti bisa dinilai di pleidoi, tuntutan, atau putusan. Apakah keterangan ahli ini berkorelasi dengan perkara, kita yang akan nilai,"

Hakim Purwanto menambahkan,

"Makanya kita dengarkan dulu. Dirjen Pajak kan memberi tugas ke yang bersangkutan, tentu terkait tupoksinya. Soal sertifikasi atau lainnya, dengan jabatannya kita bisa menilai nanti."

Jaksa akhirnya meminta protes tersebut dicatat sebagai keberatan. Hakim pun menengahi, meminta Meidijati dan jaksa fokus saja menerangkan SPT pajak yang jadi alat bukti. Intinya, jangan melebar.

"Jadi, kita nilai bersama nanti. Tidak perlu diperdebatkan sekarang. Kita periksa dulu, baru kita nilai. Cukup ya. Kita sepakat tidak keluar dari hal-hal yang tadi. Karena ini diajukan berdasarkan SPT, ya di situ saja. Mungkin tidak terlalu panjang. Silakan, Penuntut Umum."

Kasus ini sendiri berat. Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat, yang disebut-sebut bikin negara rugi hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan segala dinamika dan ketegangan di dalamnya seperti yang terjadi hari ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar