Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan protes keras. Mereka mempersoalkan kehadiran ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa, Meidijati dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Soalnya, menurut mereka, sang ahli tak punya ijazah akademik spesifik di bidang perpajakan.
Padahal, aturan mainnya jelas. Pasal 1 angka 51 KUHAP baru menyebutkan syarat menjadi ahli, salah satunya harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat di bidang tertentu. Poin inilah yang digugat tim hukum Nadiem.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, dengan tegas menyampaikan keberatan itu di depan majelis hakim.
Dodi melanjutkan,
Di sisi lain, jaksa punya argumen berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak, sudah mendapat surat tugas resmi dari institusinya. Tugasnya di sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah menerangkan soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem.
Artikel Terkait
Ahli Hukum Pidana Beda-beda Kerugian Negara dan Berkurangnya Keuntungan BUMN di Sidang Korupsi LNG
AAUI Ingatkan Industri Asuransi Waspadai Dampak El Niño Godzilla
Tersangka Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat Ditangkap, Konfrontasi Berujung Ricuh
Bulan Purnama Pink Moon Akan Terlihat di Indonesia pada 2 April 2026