Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ramai Senin lalu, kehadiran Prof Agus Surono, seorang ahli hukum pidana, menarik perhatian. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu kembali bergulir, dengan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa. Agus dihadirkan oleh tim pembela Hari untuk memberikan penjelasan khusus.
Inti pertanyaannya seputar satu hal yang kerap jadi perdebatan: apa bedanya kerugian keuangan negara dengan sekadar berkurangnya keuntungan sebuah korporasi?
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, yang mengajukan pertanyaan itu. Suaranya jelas terdengar memecah kesunyian ruang sidang.
Agus pun menjawab. Gayanya tenang, tapi tegas. Dia tak mau terjebak pada detail spesifik kasus, melainkan langsung menukik ke prinsip hukum yang mendasar.
Namun begitu, dia dengan jelas membedakan dua konsep itu. Intinya sederhana: rugi negara dan berkurangnya laba perusahaan adalah dua hal yang tak bisa disamakan begitu saja.
Artikel Terkait
Turki Netralisir Rudal Balistik Iran yang Masuk Wilayah Udara
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Indonesia-Jepang Senilai USD 23,63 Miliar
KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Suap Kuota Haji, Nilai Suap Capai Ratusan Ribu Dolar
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dugaan Suap Mencapai Miliaran Rupiah