Ahli Hukum Pidana Beda-beda Kerugian Negara dan Berkurangnya Keuntungan BUMN di Sidang Korupsi LNG

- Senin, 30 Maret 2026 | 17:50 WIB
Ahli Hukum Pidana Beda-beda Kerugian Negara dan Berkurangnya Keuntungan BUMN di Sidang Korupsi LNG

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ramai Senin lalu, kehadiran Prof Agus Surono, seorang ahli hukum pidana, menarik perhatian. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu kembali bergulir, dengan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa. Agus dihadirkan oleh tim pembela Hari untuk memberikan penjelasan khusus.

Inti pertanyaannya seputar satu hal yang kerap jadi perdebatan: apa bedanya kerugian keuangan negara dengan sekadar berkurangnya keuntungan sebuah korporasi?

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, yang mengajukan pertanyaan itu. Suaranya jelas terdengar memecah kesunyian ruang sidang.

Agus pun menjawab. Gayanya tenang, tapi tegas. Dia tak mau terjebak pada detail spesifik kasus, melainkan langsung menukik ke prinsip hukum yang mendasar.

Namun begitu, dia dengan jelas membedakan dua konsep itu. Intinya sederhana: rugi negara dan berkurangnya laba perusahaan adalah dua hal yang tak bisa disamakan begitu saja.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar