Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ramai Senin lalu, kehadiran Prof Agus Surono, seorang ahli hukum pidana, menarik perhatian. Sidang kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu kembali bergulir, dengan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa. Agus dihadirkan oleh tim pembela Hari untuk memberikan penjelasan khusus.
Inti pertanyaannya seputar satu hal yang kerap jadi perdebatan: apa bedanya kerugian keuangan negara dengan sekadar berkurangnya keuntungan sebuah korporasi?
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, yang mengajukan pertanyaan itu. Suaranya jelas terdengar memecah kesunyian ruang sidang.
"Mohon pendapat ahli, manakah kerugian itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara, manakah itu adalah sebagai kerugian korporasi? Dalam hal ini kita bicara PT ya, BUMN, yang bentuknya perseroan terbatas. Ketika bisnis tadi ada pembelian, kemudian dijual kembali, yang mana uang-uangnya juga berasal dari uang dari perusahaan PT tadi, BUMN tadi, kemudian ada juga kerugian yang katanya kerugian dana, begitu ya,"
"Kerugian menjual kembali itu. Ini apakah kemudian kerugian-kerugian yang seperti ini yang terjadi di satu BUMN yang juga banyak sebenarnya dalam praktik-praktik niaga BUMN itu kadang-kadang rugi, kadang-kadang untung,"
"Nah, ketika terjadi kerugian dalam aksi korporasi yang demikian itu, yang tidak ada suap, tidak ada manipulatif, tidak kickback, tidak ada conflict of interest, apakah itu kemudian dikatakan sebagai kerugian dalam kaitannya dari kerugian keuangan negara Pasal 2, Pasal 3?"
Agus pun menjawab. Gayanya tenang, tapi tegas. Dia tak mau terjebak pada detail spesifik kasus, melainkan langsung menukik ke prinsip hukum yang mendasar.
"Mohon izin majelis, jadi saya tidak menjawab spesifik itu. Tapi saya ingin menyampaikan bahwa kalau tidak ada yang tadi Saudara sampaikan, maka ini tidak ada yang namanya strafbaar feit dalam perbuatan itu. Kalau tidak strafbaar feit maka ya tidak ada pidana. Kira-kira begitu kan logika hukumnya,"
"Sehingga kalaupun toh ada kerugian, maka tentu ini konteksnya berbeda. Tadi yang sudah dijelaskan sama ahli yang lain, saya tidak mengulang hal yang sama,"
Namun begitu, dia dengan jelas membedakan dua konsep itu. Intinya sederhana: rugi negara dan berkurangnya laba perusahaan adalah dua hal yang tak bisa disamakan begitu saja.
"Tapi, izin majelis saya ingin menekankan juga, antara kekurangan keuntungan atau berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara itu hal yang berbeda. Silakan Saudara pahami,"
"Berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara itu adalah hal yang berbeda. Kan, tadi Saudara selalu mengilustrasikan ini untung, ternyata untung, ternyata untung. Maka, saya berpandangan harus dibedakan antara berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara,"
Penjelasan Agus ini muncul di tengah dakwaan berat yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa KPK menilai, tindakan Hari dan seorang terdakwa lain, Yenni Andayani, telah merugikan negara hingga USD 113 juta. Mereka didakwa bekerja sama dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang sudah lebih dulu divonis.
Menurut jaksa, kerugian fantastis itu berawal dari pembelian LNG dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC. Pembelian dilakukan meski Pertamina saat itu belum punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap pasokan. Alhasil, terjadi kelebihan stok.
Gas yang surplus itu kemudian terpaksa dijual kembali ke pasar luar negeri pada periode 2019-2023. Dan di sinilah masalahnya: harganya jual lebih rendah daripada harga beli. Jaksa menghitung, dari 18 kargo LNG yang dibeli, Pertamina rugi sekitar USD 92 juta dari selisih harga. Belum lagi denda pembatalan pengiriman yang mencapai USD 10 juta.
Semua itu, dalam tuntutan jaksa, akhirnya bermuara pada satu angka: kerugian negara sebesar USD 113 juta atau setara Rp 1,9 triliun. Sebuah angka yang kontras dengan penjelasan tentang "berkurangnya keuntungan" yang disampaikan di sidang.
Persidangan masih berlanjut. Dan perdebatan antara yang disebut kerugian negara dan yang disebut risiko bisnis biasa, tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Pesta Diduga Sesama Jenis
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter, BBM Bersubsidi Tak Berubah
Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae-yong Latih Persija, Targetkan Liga Indonesia Tembus 10 Besar Asia
Empat Prajurit TNI Divonis Hari Ini dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS