Kasus korupsi kuota haji kembali menggelinding. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua tersangka baru yang diduga menyuap oknum di Kementerian Agama. Nilainya fantastis, mencapai ratusan ribu dolar AS.
Uang sebesar itu, menurut KPK, diberikan dengan satu tujuan: mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Termasuk di dalamnya adalah skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal sebagai T0.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rinciannya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026). Tersangka pertama, Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), disebutkan memberikan uang suap.
"Uang sebesar US$30.000 diberikan kepada mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex," jelas Asep.
Tak hanya ke Gus Alex, Ismail juga diduga memberi uang kepada Hilman Latief (HL), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Nilainya US$5.000 ditambah 16.000 Riyal Arab Saudi.
Dari aksi suap itu, keuntungan yang diraup PT Maktour terbilang gila-gilaan. Di tahun 2024 saja, perusahaan itu mendapat illegal gain sekitar Rp27,8 miliar.
Lalu, tersangka kedua adalah Asrul Azis Taba (ASR). Pria yang berperan sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri ini, diduga memberikan uang yang lebih besar lagi.
"Kepada Gus Alex, tersangka Asrul memberikan US$406.000," tambah Asep.
Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul ikut menikmati keuntungan tidak sah. Totalnya mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.
Menurut penjelasan KPK, uang-uang yang diterima oleh Gus Alex dan Hilman Latief itu diduga mewakili Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Sebenarnya, Yaqut dan Gus Alex sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Inti kasusnya adalah perubahan aturan kuota. Alih-alih 92% reguler dan 8% khusus, aturan itu diubah jadi 50:50. Akibatnya, negara rugi hingga Rp622 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.
Modusnya berjalan bertahun-tahun. Pada 2023, ada pengumpulan uang dari PIHK untuk dapat kuota khusus dan percepatan T0. Biayanya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.
Di tahun berikutnya, 2024, Gus Alex disebut memerintahkan pengumpulan uang lagi. Kali ini untuk commitment fee percepatan sebesar US$2.500 atau Rp42,2 juta per jemaah. Rupanya, praktik kotor ini berlangsung sistematis.
Artikel Terkait
Jepang dan Filipina Segera Negosiasikan Pakta Berbagi Intelijen Militer di Tengah Ketegangan Laut China
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa