Polri Identifikasi Cuaca Buruk sebagai Pemicu Blackout di Enam Provinsi Sumatera

- Senin, 25 Mei 2026 | 11:20 WIB
Polri Identifikasi Cuaca Buruk sebagai Pemicu Blackout di Enam Provinsi Sumatera

Bareskrim Polri mengidentifikasi cuaca buruk sebagai pemicu utama pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.44 WIB. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa timnya langsung melakukan identifikasi awal dan menemukan gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 KV jalur Muara Bungo–Sungai Rumpeh di Provinsi Jambi.

“Gangguan tersebut diduga dipicu oleh faktor cuaca yang buruk dan mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan, gangguan itu memicu ketidakstabilan frekuensi dan tegangan listrik, yang kemudian menyebabkan pembangkit listrik mengalami trip secara berantai.

Dampak dari efek domino tersebut meluas ke berbagai daerah. Nunung menyebutkan bahwa blackout terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan. Pemeriksaan awal di lapangan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri di lokasi yang diduga menjadi titik awal gangguan.

“Berdasarkan keterangan awal di lapangan, kejadian putusnya kabel transmisi diduga terjadi secara tiba-tiba akibat pengaruh faktor cuaca dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut secara teknis maupun ilmiah,” tutur Nunung.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menyelidiki peristiwa ini sejak hari terjadinya. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa tim diterjunkan ke Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (24/5/2026). Dalam penyelidikan itu, tim didampingi oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan PT PLN (Persero) untuk melakukan pengecekan bersama.

Di lokasi, petugas menemukan konduktor yang putus, namun penyebab pastinya belum diketahui. “Barang bukti berupa konduktor yang putus dibawa ke Puslabfor Bareskrim dan Litbang PLN untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini belum ditemukan indikasi kesengajaan manusia dalam putusnya konduktor itu,” ujar Irhamni.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) memberikan pernyataan resmi yang sejalan dengan temuan awal kepolisian. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa cuaca buruk menjadi penyebab gangguan pada ruas transmisi yang kemudian berdampak meluas pada sebagian sistem kelistrikan Sumatera. “Gangguan pada ruas transmisi berdampak meluas pada sebagian sistem transmisi Sumatera, mengakibatkan penurunan frekuensi akibat beban berat pembangkit dan memicu efek domino gangguan di sejumlah wilayah,” katanya dalam keterangan resmi.

Darmawan menambahkan, sejak gangguan terjadi, PLN langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pemulihan. Dalam waktu sekitar dua jam, jaringan transmisi yang terganggu berhasil dipulihkan kembali. Setelah itu, fokus utama PLN adalah mengoperasikan kembali pembangkit-pembangkit yang terdampak dan menyelaraskannya dengan sistem transmisi yang telah siap.

Proses penyalaan pembangkit dilakukan secara sistematis dan bertahap dengan mengutamakan keamanan sistem. Darmawan menjelaskan bahwa pembangkit berbasis hidro dan gas dapat langsung membantu menyuplai sistem sebagai respons cepat untuk mempercepat pemulihan awal. “Sementara pembangkit thermal seperti PLTU membutuhkan waktu lebih lama, antara 15 hingga 20 jam mulai dari start-up, sinkron dan beroperasi penuh,” ujarnya.

Pemulihan dilakukan secara simultan mulai dari transmisi, gardu induk, hingga pembangkit di sistem kelistrikan Sumatera. Untuk mendukung proses tersebut, PLN menerjunkan ratusan personel yang bekerja 24 jam di berbagai wilayah terdampak, mulai dari Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, hingga Aceh.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar