INACA Desak Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat untuk Hadapi Pelemahan Rupiah

- Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12 WIB
INACA Desak Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat untuk Hadapi Pelemahan Rupiah

Asosiasi maskapai penerbangan Indonesia, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), masih menunggu realisasi penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dan pembebasan bea masuk impor suku cadang pesawat. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam dampak pelemahan kurs rupiah yang kembali menembus Rp 18.000 per dolar AS.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengungkapkan bahwa maskapai telah mengantisipasi pelemahan rupiah dengan sejumlah strategi. Salah satu yang utama adalah pembebasan TBA agar maskapai dapat menyesuaikan harga tiket sesuai keekonomian. “Pengendalian mata uang asing terhadap maskapai yang berjadwal sebetulnya salah satunya adalah TBA dibuka, artinya kita tergantung kepada mekanisme pasar,” jelas Denon kepada wartawan usai rapat, Kamis (9/7).

Menurut Denon, kebijakan fuel surcharge yang ada saat ini hanya merespons harga avtur, sedangkan TBA yang dibuka akan mencakup pula komponen fuel surcharge. Dengan demikian, maskapai bisa lebih fleksibel dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar.

Strategi lain yang ditempuh adalah memanfaatkan keputusan Bank Indonesia (BI) yang mengecualikan penerbangan tidak berjadwal atau charter dari kewajiban transaksi dengan mata uang rupiah di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari relaksasi serupa yang telah diberikan sejak 2016 dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, maskapai meminta perpanjangan sehingga BI menambah periode relaksasi menjadi lima tahun ke depan.

“Buat penerbangan tidak berjadwal kita sudah dapat surat dari BI, artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing mulai tahun 2026 selesainya 2027,” tutur Denon.

BI menetapkan masa transisi selama satu tahun, terhitung sejak 30 Juni 2026 hingga 30 Juni 2027. Selama masa transisi tersebut, pengecualian diberikan dalam bentuk penundaan atas kewajiban penggunaan rupiah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags